KENDALA YANG DIHADAPI KEMITRAAN KEPOLISIAN DAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN BALAP LIAR OLEH KALANGAN REMAJA DI KOTA BANYUWANGI (KAJIAN YURIDIS KRIMINOLOGIS)
ABSTRACT: Skripsi ini membahas
tentang kemitraan kepolisian dan masyarakat dalam menanggulangibalap liar oleh
Kalangan Remaja di Kota Banyuwangi ( Kajian Yuridis kriminologis).
Denganperkembangan pola pikir masyarakat yang pada saat ini semakin berkembang.
Hal inimempengaruhi perkembangan individu setiap seorang remaja yang
menginjakkedewasaannya remaja pada saat ini kenakalan remaja yang sedang hangat
dibicarakan baikdari segi faktor penyebab dan cara penanggulangannya adalah
kenakalan remaja geng motor.Dalam hal tindakan yang dilakukan seorang remaja
adalah balap liar yang dapat merugikanmasyarakat sekitar maupun diri sendiri.
Atas uraian di atas penulis dapat memberikan suatuinformasi yang berarti bagi
perkembangan ilmu pengetahuan dan hukum diindonesia dan jugamemberikan dorongan
yang kuat untuk membahas dan mencari alternatif jalan keluar yangterbaik dalam
menanggulangi masalah kenakalan remaja dalam hal balap liar agar
terciptakeamanan. Penulis dalam hal ini untuk membahas permasalahan di atas,
menggunakanmetode pendekatan yuridis kriminologis melalui metode kualitatif
atau disebut juga denganmetode penelitian ilmiah. Sumber bahan hukum primer
berupa hasil wawancara, kemudianbahan Hukum Sekunder berupa dokumen dan
literatur yang berhubungan dengan judul yangditeliti oleh penulis. Penulis
menemukan bahwa ada kendala yang dihadapi oleh pihakkepolisian dalam
menanggulangi balap liar yaitu dari sifat seorang remaja yang tidak merasauntuk
mengakui kesalahannya, rahasia akan terjadinya suatu operasi yang dilakukan
pihakkepolisian terbongkar, orang tua terlalu membela anaknya dan menutupi
kesalahan darianaknya, pihak bengkel yang ikut serta membantu remaja untuk
melakukan aksi balap liar.Sedangkan penanggulangannya antara lain, melakukan
patroli rutin setiap malam dititik-titikrawan terjadi balap liar, mengadakan
suatu perlombaan untuk menyalurkan aksi balap liar,pembentukan tim khusus untuk
menanggulangi, kerja sama masyarakat sekitar, kesadarandari pihak kedua orang
tua dan terakhir pemberian contoh dari klub motor di KotaBanyuwangi.
Penulis: Faris Hadi Kusuma
Kode Jurnal: jphukumdd130708