KENDALA YANG DIHADAPI KEMITRAAN KEPOLISIAN DAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN BALAP LIAR OLEH KALANGAN REMAJA DI KOTA BANYUWANGI (KAJIAN YURIDIS KRIMINOLOGIS)

ABSTRACT: Skripsi ini membahas tentang kemitraan kepolisian dan masyarakat dalam menanggulangibalap liar oleh Kalangan Remaja di Kota Banyuwangi ( Kajian Yuridis kriminologis). Denganperkembangan pola pikir masyarakat yang pada saat ini semakin berkembang. Hal inimempengaruhi perkembangan individu setiap seorang remaja yang menginjakkedewasaannya remaja pada saat ini kenakalan remaja yang sedang hangat dibicarakan baikdari segi faktor penyebab dan cara penanggulangannya adalah kenakalan remaja geng motor.Dalam hal tindakan yang dilakukan seorang remaja adalah balap liar yang dapat merugikanmasyarakat sekitar maupun diri sendiri. Atas uraian di atas penulis dapat memberikan suatuinformasi yang berarti bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan hukum diindonesia dan jugamemberikan dorongan yang kuat untuk membahas dan mencari alternatif jalan keluar yangterbaik dalam menanggulangi masalah kenakalan remaja dalam hal balap liar agar terciptakeamanan. Penulis dalam hal ini untuk membahas permasalahan di atas, menggunakanmetode pendekatan yuridis kriminologis melalui metode kualitatif atau disebut juga denganmetode penelitian ilmiah. Sumber bahan hukum primer berupa hasil wawancara, kemudianbahan Hukum Sekunder berupa dokumen dan literatur yang berhubungan dengan judul yangditeliti oleh penulis. Penulis menemukan bahwa ada kendala yang dihadapi oleh pihakkepolisian dalam menanggulangi balap liar yaitu dari sifat seorang remaja yang tidak merasauntuk mengakui kesalahannya, rahasia akan terjadinya suatu operasi yang dilakukan pihakkepolisian terbongkar, orang tua terlalu membela anaknya dan menutupi kesalahan darianaknya, pihak bengkel yang ikut serta membantu remaja untuk melakukan aksi balap liar.Sedangkan penanggulangannya antara lain, melakukan patroli rutin setiap malam dititik-titikrawan terjadi balap liar, mengadakan suatu perlombaan untuk menyalurkan aksi balap liar,pembentukan tim khusus untuk menanggulangi, kerja sama masyarakat sekitar, kesadarandari pihak kedua orang tua dan terakhir pemberian contoh dari klub motor di KotaBanyuwangi.
Kata kunci: Balap Liar, Pelanggaran lalu lintas
Penulis: Faris Hadi Kusuma
Kode Jurnal: jphukumdd130708

Artikel Terkait :