KENDALA-KENDALA PENYIDIK DALAM MENANGANI PEMUNGUTAN HASIL HUTAN TANPA IZIN ( STUDI DI POLSEK KESAMBEN,KABUPATEN BLITAR)
ABSTRACT: Dalam penulisan
skripsi ini penulis membahas Kendala-Kendala PenyidikDalam Menangani Pemungutan
Hasil Hutan Tanpa Izin ( Studi Di KabupatenBlitar).”, dalam penelitian ini
terdapat pertentangan antara peraturan dengankenyataan, Mengenai hal-hal
tersebut di atas terdapat pertentangan antara dassollen dan das sein. Dos
sollen yakni mengenai Pasal 50 ayat (3) huruf e UndangundangNomor 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan, terkait larangan untukmenebang pohon atau memanen atau
memungut hasil hutan di dalam hutan tanpamemiliki hak atau izin. Das sein dalam
penelitian ini adalah masih banyakpembalakan liar yang terjadi di kabupaten
blitar.Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah: 1). Apa saja
kendala-kendalayang dialami Penyidik dalam menangani pemungutan hasil hutan
tanpa izin diKecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.2). Bagaimana Upaya Penyidik
dalammenangani pemungutan hasil hutan tanpa izin di Kecamatan KesambenKabupaten
Blitar.Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakanmetode
Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian empiris ini adalahpendekatan
yuridis-sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban
ataspermasalahan yang ada, yaitu Dari pernyataan Kapolsek Kesamben: Sukadi,
AjunKomisaris Polisi, dapat disimpulkan bahwa kendala penegakan Pasal 50 ayat
(3)Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, terkait
laranganmelakukan penebangan hutan tanpa izin. ada 3 , yaitu; Luasnya areal
Hutan DiKabupaten Blitar, yakni hutan jati seluas 21.456 Ha dan 1352 Ha Hutan
rimba,(faktor ekstern), terbatasnya jumlahnya anggota, (faktor intern),
penebangan disinisudah mengakar budaya disini.” (faktor ekstern) Faktor
Yuridis, Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
terkait laranganmelakukan penebangan hutan tanpa izin sudah mengatur secara
jelas, termasuksanksinya yang diatur dalam Pasal 78 ayat (5) dan ayat (14)
Undang-undangNomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.Menyikapi hal-hal tersebut
di atas, maka sudah selayaknya SebaiknyaMengingat pemungutan hasil hutan tanpa
izin sudah membudaya di masyarakat,Kesamben Kabupaten Blitar, sosialisasi
sebaiknya terus dilakukan, agarmasyarakat tau mengenai pentingnya izin
mengelola hutan dan bahayanya pembalakan liar.
Penulis: Moch. Budiharsono. R
Kode Jurnal: jphukumdd130709