KENDALA-KENDALA PENYIDIK DALAM MENANGANI PEMUNGUTAN HASIL HUTAN TANPA IZIN ( STUDI DI POLSEK KESAMBEN,KABUPATEN BLITAR)

ABSTRACT: Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas Kendala-Kendala PenyidikDalam Menangani Pemungutan Hasil Hutan Tanpa Izin ( Studi Di KabupatenBlitar).”, dalam penelitian ini terdapat pertentangan antara peraturan dengankenyataan, Mengenai hal-hal tersebut di atas terdapat pertentangan antara dassollen dan das sein. Dos sollen yakni mengenai Pasal 50 ayat (3) huruf e UndangundangNomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, terkait larangan untukmenebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpamemiliki hak atau izin. Das sein dalam penelitian ini adalah masih banyakpembalakan liar yang terjadi di kabupaten blitar.Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah: 1). Apa saja kendala-kendalayang dialami Penyidik dalam menangani pemungutan hasil hutan tanpa izin diKecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.2). Bagaimana Upaya Penyidik dalammenangani pemungutan hasil hutan tanpa izin di Kecamatan KesambenKabupaten Blitar.Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakanmetode Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian empiris ini adalahpendekatan yuridis-sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban ataspermasalahan yang ada, yaitu Dari pernyataan Kapolsek Kesamben: Sukadi, AjunKomisaris Polisi, dapat disimpulkan bahwa kendala penegakan Pasal 50 ayat (3)Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, terkait laranganmelakukan penebangan hutan tanpa izin. ada 3 , yaitu; Luasnya areal Hutan DiKabupaten Blitar, yakni hutan jati seluas 21.456 Ha dan 1352 Ha Hutan rimba,(faktor ekstern), terbatasnya jumlahnya anggota, (faktor intern), penebangan disinisudah mengakar budaya disini.” (faktor ekstern) Faktor Yuridis, Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan terkait laranganmelakukan penebangan hutan tanpa izin sudah mengatur secara jelas, termasuksanksinya yang diatur dalam Pasal 78 ayat (5) dan ayat (14) Undang-undangNomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.Menyikapi hal-hal tersebut di atas, maka sudah selayaknya SebaiknyaMengingat pemungutan hasil hutan tanpa izin sudah membudaya di masyarakat,Kesamben Kabupaten Blitar, sosialisasi sebaiknya terus dilakukan, agarmasyarakat tau mengenai pentingnya izin mengelola hutan dan bahayanya pembalakan liar.
Penulis: Moch. Budiharsono. R
Kode Jurnal: jphukumdd130709

Artikel Terkait :