PELAKSANAAN TRANSPARASI DAN PARTISIPASI DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BLITAR (STUDI DI BAPPEDA KABUPATEN BLITAR)
ABSTRACT: Dalam penulisan
karya ilmiah ini penulis membahas mengenai Pelaksanaan Transparansi Dan
Partisipasi dalam Perencanaan Pembangunan yang penelitiannya dilaksanakan di Kabupaten
Blitar. Ini dilatar belakangi oleh adanya dua undang-undang yang sangat penting
dan strategis sifatnya bagi sistem pemerintahan di daerah tersebut kemudian
diubah sebagaimana yang telah diundangkan dalam UU No.32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah yang pada dasarnya tetap mempertahankan format umum
otonomi daerah, namun memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada pemerintah
provinsi dan pemerintah pusat untuk menjamin konsistensi kebijakan secara
nasional. Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis, dan jenis
yang digunakan adalah penelitian empiris. Pelaksanaan di lapangan dilakukan di
Kabupaten Blitar. Hasil penelitian ini adalah bahwa Pelaksanaan transparansi
dan partisipasi dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Blitar saat ini
masih dalam tahap perencanaan. Perencanaan yang dimaksud adalah transparansi
dan partisipasi perencanaan pembangunan masih dicoba untuk dilegalkan melalui
Peraturan Daerah yang saat ini sedang dibahas.
Penulis: Ganda Lidhyatma
Kode Jurnal: jphukumdd130710