PELAKSANAAN TRANSPARASI DAN PARTISIPASI DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BLITAR (STUDI DI BAPPEDA KABUPATEN BLITAR)

ABSTRACT: Dalam penulisan karya ilmiah ini penulis membahas mengenai Pelaksanaan Transparansi Dan Partisipasi dalam Perencanaan Pembangunan yang penelitiannya dilaksanakan di Kabupaten Blitar. Ini dilatar belakangi oleh adanya dua undang-undang yang sangat penting dan strategis sifatnya bagi sistem pemerintahan di daerah tersebut kemudian diubah sebagaimana yang telah diundangkan dalam UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang pada dasarnya tetap mempertahankan format umum otonomi daerah, namun memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk menjamin konsistensi kebijakan secara nasional. Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis, dan jenis yang digunakan adalah penelitian empiris. Pelaksanaan di lapangan dilakukan di Kabupaten Blitar. Hasil penelitian ini adalah bahwa Pelaksanaan transparansi dan partisipasi dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Blitar saat ini masih dalam tahap perencanaan. Perencanaan yang dimaksud adalah transparansi dan partisipasi perencanaan pembangunan masih dicoba untuk dilegalkan melalui Peraturan Daerah yang saat ini sedang dibahas.
Kata Kunci: Transparansi, Partisipasi Perencanaan
Penulis: Ganda Lidhyatma
Kode Jurnal: jphukumdd130710

Artikel Terkait :