KENDALA PROSES PENGAJUAN REMISI DALAM PP NOMOR 99 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA (STUDI DI LAPAS LOWOKWARU MALANG)
ABSTRACT: Sistem
pemasyarakatan yang berawal dari “kepenjaraan” kemudian berubah menjadi sistem
pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan sudah tidak lagi menjadi tempat balas
dendam, namun merupak tempat pembinaan narapidana. Setiap narapidana mempunyai
hak-hak, dan Remisi merupakan hak setiap narapidana, bahkan narapidana
narkotika juga berhak untuk mendapatkan remisi. Peraturan mengenai remisi
dimulai dari PP No 32 tahun 1999, kemudian dirubah dalam PP No 28 tahun 2006,
dan saat ini PP No 99 tahun 2012, dimana dalam PP No 99 tahun 2012 menambah
syarat dalam pemberian remisi, salahsatunya kepada narapidana narkotika. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa kendala pemberian remisi
berdasarkan PP No 99 tahun 2012, dan upaya untuk mengatasi kendala tersebut.Hasil
penelitian ini adalah terdapat perbedaan proses pengajuan remisi. Untuk
narapidana yang terkena PP no 28 tahun 2006, cukup di ajukan sampai di Kanwil
saja, sedangkan untuk narapidana yang terkena PP no 99 tahun 2012, pengajuan
remisi di ajukan sampai ke Menteri Hukum dan HAM. Narapidana yang di pidana
lebih lima tahun akan terkena PP no 99 tahun 2012, jika putusan pemjatuhan
hukumannya setelah tanggal 12 November 2012. Jika penjatuhan hukuman sebelum
tanggal 12 November 2012 akan terkena PP no 28 tahun 2006.Untuk mengantisipasi
surat bekerja sama dengan penegak hokum untuk membongkar tindak pidana yang
dilakukannya, pihak Lapas membuatkan surat pernyataan terlebih dahulu kalau
narapidana yang di ajukan tersebut telah mengajukan surat Keterangan bersedia
bekerja sama dan masih dalam proses.
Penulis: Novan Rakhmad P
Kode Jurnal: jphukumdd130711