PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEREDARAN MIRAS DI KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK: Marchya Odetha
Cessarina kandow, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, April
2013, Penegakan Hukum
Tindak Pidana Peredaran
Miras di Kabupaten Blitar, Abdul
Majid S.H M.hum, Fachrizal Afandi S.psi S.H MH. Upaya penegakan
hukum peredaran miras
di kabupaten blitar
dilakukan oleh pihak satpol
PP dan Kepolisian
yang mereka menjalankan
tugas sesuai koridornya. Satpol
PP berpedoman Keputusan
Bupati dan Perda
yang mengatur. Sedangkan
Kepolisian berpedoman pada
Keputusan menteri. Maka
metode pendekatan yang dipakai
adalah yuridis sosiologis,
pendektan yuridis disini mengkaji dan
menganalisa penerapan hukum
yang dilakukan pihak
polisi dan pihak satpol
PP. pendekatan sosiologis
berorientasi pada kajian
yang focus mengarah pada tugas
para pihak dalam penegakan hukum peredaran miras.
Penulis: Marchya Odetha
Cessarina Kandow
Kode Jurnal: jphukumdd130712