PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM YAYASAN YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN PASAL 71 AYAT (2) UU YAYASAN TERHADAP PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP

ABSTRAK: Pada  dasarnya,  putusan  berkekuatan  hukum  tetap  adalah  obyek  dari eksekusi,  akan  tetapi  terhadap  hal  ini  akan  menghadapi  persoalan  hukum  jika pihak yang dihukum lewat putusan itu adalah sebuah yayasan yang sebenarnya tidak  berbadan  hukum,  yang  sehingga  oleh  karenanya  menurut  ketentuan undang-undang  tidak  diperbolehkan  menggunakan  kata  “yayasan”  di  depan namanya.  Terhadap  putusan  seperti  ini  tentu  akan  menimbulkan  pertanyaan mengenai  kekuatan  eksekusi  putusan  dan  mengenai  pertanggungjawaban yayasan yang tidak berbadan hukum atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh organ  yayasan  dimaksud.  Dua  pertanyaan  diatas  menarik  penulis  untuk melaksanakan penelitian, dimana hasil penelitian penulis mengungkapkan bahwa putusan berkekuatan hukum terhadap yayasan yang tidak berbadan hukum akan tetapi  tetap  menggunakan  kata  “yayasan”  di  depan  namanya  tetap  dapat dilaksanakan  eksekusi,  dan bahwa  anggota  organ  yayasan  secara  hukum  harus dianggap  sebagai  pihak  yang  potensial  untuk  mempertanggungjawabkan perbuatan hukum yayasan yang merugikan pihak ketiga.
Kata Kunci:  Putusan Pengadilan, Eksekusi, Pertanggungjawaban Hukum, Yayasan, Badan Hukum
Penulis: Benhard Kurniawan Pasaribu, Sihabuddin, Suhariningsih
Kode Jurnal: jphukumdd130713

Artikel Terkait :