PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM YAYASAN YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN PASAL 71 AYAT (2) UU YAYASAN TERHADAP PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP
ABSTRAK: Pada dasarnya,
putusan berkekuatan hukum
tetap adalah obyek
dari eksekusi, akan tetapi
terhadap hal ini
akan menghadapi persoalan
hukum jika pihak yang dihukum
lewat putusan itu adalah sebuah yayasan yang sebenarnya tidak berbadan
hukum, yang sehingga
oleh karenanya menurut
ketentuan undang-undang
tidak diperbolehkan menggunakan
kata “yayasan” di
depan namanya. Terhadap putusan
seperti ini tentu
akan menimbulkan pertanyaan mengenai kekuatan
eksekusi putusan dan
mengenai pertanggungjawaban yayasan
yang tidak berbadan hukum atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh organ yayasan
dimaksud. Dua pertanyaan
diatas menarik penulis
untuk melaksanakan penelitian, dimana hasil penelitian penulis
mengungkapkan bahwa putusan berkekuatan hukum terhadap yayasan yang tidak
berbadan hukum akan tetapi tetap menggunakan
kata “yayasan” di
depan namanya tetap
dapat dilaksanakan eksekusi, dan bahwa
anggota organ yayasan
secara hukum harus dianggap sebagai
pihak yang potensial
untuk mempertanggungjawabkan perbuatan
hukum yayasan yang merugikan pihak ketiga.
Penulis: Benhard Kurniawan
Pasaribu, Sihabuddin, Suhariningsih
Kode Jurnal: jphukumdd130713