DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI POLDA KALTENG

Abstrak: Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan yang sangat luas dalam menegakan hukum dan menjamin keamanan serta ketertiban masyarakat. Tugas Kepolisian tersebut tidak dapat dilakukan hanya mengandalkan peraturan perundangundangan, karena Undang-undang hanya memuat aturan pokok yang dalam praktik penegakannya selalu tergantung pada konteks masyarakatnya. Oleh karena itu Polisi diberi kewenangan melakukan diskresi Kepolisian, yakni sebuah konsep pemberian otoritas untuk melakukan tindakan berdasarkan pertimbangan hati nurani polisi yang sedang bertugas ataupun pertimbangan institusi Kepolisian. Dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang saat ini peredarannya semakin marak dan modus operandinya yang semakin beragam, polisi dituntut mengembangkan strategi penegakan hukumnya sendiri. Namun, dibalik itu perlu juga adanya suatu bentuk pengawasan dan pengendalian tindakan pemolisian tersebut agar bisa mengurangi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan diskresi, supaya dampak negatif dari pelaksanaan diskresi itu tidak mengakibatkan ketidakadilan dalam penegakan hukum dan kemerosotan wibawa polisi.
Kata Kunci: Diskresi Kepolisian, Penyelidikan, Tindak Pidana Narkoba
Penulis: Putu Yudha Prawira
Kode Jurnal: jphukumdd130714

Artikel Terkait :