DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI POLDA KALTENG
Abstrak: Kepolisian Negara
Republik Indonesia memiliki kewenangan yang sangat luas dalam menegakan hukum
dan menjamin keamanan serta ketertiban masyarakat. Tugas Kepolisian tersebut
tidak dapat dilakukan hanya mengandalkan peraturan perundangundangan, karena
Undang-undang hanya memuat aturan pokok yang dalam praktik penegakannya selalu
tergantung pada konteks masyarakatnya. Oleh karena itu Polisi diberi kewenangan
melakukan diskresi Kepolisian, yakni sebuah konsep pemberian otoritas untuk
melakukan tindakan berdasarkan pertimbangan hati nurani polisi yang sedang
bertugas ataupun pertimbangan institusi Kepolisian. Dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan
narkoba yang saat ini peredarannya semakin marak dan modus operandinya yang
semakin beragam, polisi dituntut mengembangkan strategi penegakan hukumnya
sendiri. Namun, dibalik itu perlu juga adanya suatu bentuk pengawasan dan
pengendalian tindakan pemolisian tersebut agar bisa mengurangi kemungkinan
terjadinya penyalahgunaan diskresi, supaya dampak negatif dari pelaksanaan
diskresi itu tidak mengakibatkan ketidakadilan dalam penegakan hukum dan
kemerosotan wibawa polisi.
Penulis: Putu Yudha Prawira
Kode Jurnal: jphukumdd130714