PENYELESAIAN PERKARA KDRT MELALUI MEDIASI PENAL PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI POLRES KAPUAS
Abstrak: KDRT merupakan jenis
kekerasan yang memiliki sifat-sifat khas yakni
dilakukan di dalam rumah, pelaku dan korban adalah anggota keluarga
serta sering kali dianggap bukan sebagai bentuk kekerasan. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberikan
landasan hukum yang kuat yang menjadikan KDRT yang awalnya urusan rumah tangga
menjadi urusan Negara. Namun, proses peradilan yang panjang, rasa malu, ketidak
terwakilan korban, dan sistem sanksi yang tidak efisien menjadikan kasus KDRT
banyak yang tidak dilaporkan, kalaupun dilaporkan banyak yang dicabut. Selain
itu banyak sekali kasus KDRT yang tidak diselesaikan melalui pengadilan negeri
tetapi pengadilan agama yang tidak menggunakan UU PKDRT. Untuk itu, muncul
pemikiran menggunakan mediasi penal dengan mengupayakan penyelesaian yang win-win solution serta
berupaya menjadi solusi atas permasalahan dalam sistem peradilan pidana.
Penulis: I Ketut Widiarta
Kode Jurnal: jphukumdd130715