PENEGAKAN HUKUM DALAM PERISTIWA RUNTUHNYA JEMBATAN KUTAI KARTANEGARADI TINGKAT PENYIDIKAN
ABSTRAK: Berdasarkan Hasil
Penelitian mengenai penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Satuan Reskrim
Polres Kutai Kartanegara dalam peristiwa runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara
berdasarkan hasil penyidikan, tentang barang siapa karena
kealpaannya/kelalaiannya mengakibatkan matinya orang dan luka (Pasal 359 jo 360
KUHP) yakni Runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara yang terjadi pada hari Sabtu
tanggal 26 November 2011 sekitar jam 16.25 Wita di Jln. Wolter Minginsidi kel.
Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara.
Akibat runtuhnya Jembatan tersebut mengakibatkan meninggalnya orang lain
sebanyak 24 orang serta mengakibatkan orang menjadi luka-luka sebanyak 37
orang,. Kronoligis tersebut diperoleh tim penyidik setelah mendapatkan
keterangan beberapa saksi yang mengalami, melihat dan mengetahui saat kejadian
tersebut. Dengan penuh rasa kesadaran bahwa dalam peristiwa runtuhnya Jembatan
Kutai Kartanegara oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara belum
mempunyai pengetahuan dan referensi tentang pekerjaan konstruksi seperti
bangunan Jembatan Kutai Kartanegara sehingga kesulitan dalam menentukan faktor
penyebab runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara. Oleh karena itu, tuntutan akan
penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap peristiwa
runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara harus benarbenar menjadi salah satu upaya
sinergi untuk memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat.
Penulis: Rengga Puspo Saputro
Kode Jurnal: jphukumdd130716