PENEGAKAN HUKUM DALAM PERISTIWA RUNTUHNYA JEMBATAN KUTAI KARTANEGARADI TINGKAT PENYIDIKAN

ABSTRAK: Berdasarkan Hasil Penelitian mengenai penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara dalam peristiwa runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara berdasarkan hasil penyidikan, tentang barang siapa karena kealpaannya/kelalaiannya mengakibatkan matinya orang dan luka (Pasal 359 jo 360 KUHP) yakni Runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 November 2011 sekitar jam 16.25 Wita di Jln. Wolter Minginsidi kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara.  Akibat runtuhnya Jembatan tersebut mengakibatkan meninggalnya orang lain sebanyak 24 orang serta mengakibatkan orang menjadi luka-luka sebanyak 37 orang,. Kronoligis tersebut diperoleh tim penyidik setelah mendapatkan keterangan beberapa saksi yang mengalami, melihat dan mengetahui saat kejadian tersebut. Dengan penuh rasa kesadaran bahwa dalam peristiwa runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara belum mempunyai pengetahuan dan referensi tentang pekerjaan konstruksi seperti bangunan Jembatan Kutai Kartanegara sehingga kesulitan dalam menentukan faktor penyebab runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara. Oleh karena itu, tuntutan akan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap peristiwa runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara harus benarbenar menjadi salah satu upaya sinergi untuk memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat.
Kata Kunci: penegakan hukum, jembatan Kutai Kartanegara, penyidikan
Penulis: Rengga Puspo Saputro
Kode Jurnal: jphukumdd130716

Artikel Terkait :