PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SATWA ORANG UTAN YANG DILINDUNGI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1990 DI WILAYAH IJIN USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA)
ABSTRAK: Efektivitas Hukum. 5
tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam
penegakan hukum pidana pembunuhan orangutan dilindungi, Keputusan Pengadilan
Negeri diadili Tenggarong Nomor: 46/Pid.B/2012/PN.Tgr, 1 Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Brawijaya 2 Pembimbing I, Dosen Bidang Hukum Administrasi
Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman 3 Pembimbing II, Dosen Bidang
Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 2 keduanya dijatuhi hukuman
penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan , dan denda sebesar Rp.
30.000.000,00 (tiga puluh juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Dengan bukti
tulang sebanyak 85 tulang ditemukan di TKP Blok G36 Devisi Selatan, 1 (satu)
Skull and Bones potongan 1 (satu) senapan angin merek Tajam Clasic kaliber 4,5
mm, dihukum karena membunuh 2 (ekor) dewasa orangutan dan 1 (satu) ekor anak
orangutan. Bahwa putusan hakim hukuman ringan dan tidak sesuai dengan amanat
undang-undang dan dikatakan belum efektif, itu pembunuhan orangutan diadili di
Indonesia. Seharusnya, hakim memberikan hukuman yang lebih berat serta
berkampanye untuk mempromosikan perlindungan dan penyelamatan hewan orangutan.
Dari fakta persidangan merupakan kejahatan terorganisir, ada memerintahkan,
tidak membayar upah dan tidak ada orangutan dibunuh. Ini layak dihukum berat.
Dengan permintaan yang rendah dan vonis, adalah mungkin untuk mengundang
orangutan pembunuhan berikutnya. Selain itu, Pusat Konservasi Sumber Daya Alam
atau berhasil diimplementasikan tugas, tanggung jawab dan wewenang di bidang
konservasi orangutan karena mereka berada di amanahkan oleh UU. 05 tahun 1990
dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 48 / Menhut-IV / 2008 Pedoman Penanganan
Konflik antara Manusia dan Satwa Liar. Jadi konflik antara orangutan dan
manusia dalam bisnis tertentu dalam minyak sawit perkebunan Kabupaten Kutai
Kartanegara tidak bekerja ditangani dengan benar.
Penulis: Muhammad Irfan
Kode Jurnal: jphukumdd130717