EFEKTIFITAS KEBIJAKAN PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO BERDASARKAN SURAT EDARAN DIREKSI NOSE: S.09c – DIR/ADK/03/2010 ATAS KETENTUAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO (Studi di Bank Rakyat Indonesia Unit Sleko Cabang Madiun)
Abstrak: Penelitian ini
merupakan penelitian hukum
empiris (empirical legal
research) yang dilakukan di
lapangan secara langsung
dengan cara mewawancarai
narasumber guna mendapatkan data
primer. Pendekatan yang
dipergunakan dalam penelitian
ini adalah pendekatan yuridis sosiologi, yaitu pendekatan yang mengkaji perilaku masyarakat yang timbul akibat berinteraksi dengan sistem
norma yang ada. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Efektifitas
Kebijakan Pemberian Kredit
Usaha Rakyat (KUR) Mikro Berdasarkan Surat Edaran Direksi Nose: S.09c –
DIR/ADK/03/2010 Atas Ketentuan
Kredit Usaha Rakyat
(KUR) Mikro. Dalam
hal melaksanakan kebijakan
pemerintah dan dilaksanakan oleh
BRI Unit Sleko Cabang Madiun dalam hal pemberian KUR mikro tidak berjalan
efektif karena kaidah hukum tidak dapat diberlakukan secara sosiologis dan
masyarakat atau para UMKM yang masih belum paham tentang kebijakan pemerintah
dalam hal pemberian KUR mikro yang
mempunyai kesadaran hukum
yang sangat rendah,
hal ini disebabkan
tingkat SDM yang rendah.
Hambatan yang dialami
oleh BRI Unit
Sleko Cabang Madiun
dalam melaksanakan kebijakan pemberian KUR mikro ialah hambatan teknis;
hambatan non teknis dan hambatan yang berasal dari kondisi eksternal yang
kurang menguntungkan. Berdasarkan
hasil penelitian diharapkan
kepada pemerintah hendaknya
membuat aturan dari suatu
jenis kredit yang
lebih mudah dipahami
dan dilaksanakan dengan
baik oleh nasabah debitur, pihak
bank dan lembaga
penjamin sehingga tidak
menimbulkan salah pengertian,
bagi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Sleko Cabang Madiun
pejabat pemrakarsa dan pejabat pemutus kredit yang berkaitan dengan pelaksanaan
prosedur pemberian kredit KUR Mikro yang telah
sesuai dengan pedoman,
maka sebaiknya untuk
ditingkatkan lagi ketelitian
dalam menganalisis kelayakan calon debitur dengan benar-benar
memperhatikan hasil wawancara serta mencocokkan
kelengkapan dokumen calon
debitur sehingga KUR
Mikro tidak terjadi
kredit macet, bagi pelaku
UMKM dan nasabah
atau debitur untuk
memberikan keterangan yang sebenar-benarnya atas
usaha yang dijalankan,
menggunakan secara tepat
fasilitas kredit yang diberikan, berusaha
keras untuk meningkatkan
usaha baik dari
segi kualitas maupun
kuantitas produk usahanya, mengembalikan kredit tepat pada waktunya
dan diharapkan kooperatif dalam memberikan
informasi sehingga mempermudah pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Sleko
Cabang Madiun dalam melakukan analisis kredit.
Penulis: Firmansyah Deckiyanto
Kode Jurnal: jphukumdd130718