EFEKTIFITAS KEBIJAKAN PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO BERDASARKAN SURAT EDARAN DIREKSI NOSE: S.09c – DIR/ADK/03/2010 ATAS KETENTUAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO (Studi di Bank Rakyat Indonesia Unit Sleko Cabang Madiun)

Abstrak: Penelitian  ini  merupakan  penelitian  hukum  empiris  (empirical  legal  research)  yang dilakukan  di  lapangan  secara  langsung  dengan  cara  mewawancarai  narasumber  guna mendapatkan  data  primer.  Pendekatan  yang  dipergunakan  dalam  penelitian  ini  adalah pendekatan  yuridis sosiologi,  yaitu pendekatan  yang mengkaji perilaku masyarakat  yang timbul akibat berinteraksi dengan sistem norma yang ada.  Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  Efektifitas  Kebijakan  Pemberian  Kredit  Usaha Rakyat (KUR) Mikro Berdasarkan Surat Edaran Direksi Nose: S.09c – DIR/ADK/03/2010 Atas Ketentuan  Kredit  Usaha  Rakyat  (KUR)  Mikro.  Dalam  hal  melaksanakan  kebijakan  pemerintah dan dilaksanakan oleh  BRI  Unit Sleko Cabang  Madiun dalam hal pemberian KUR mikro tidak berjalan efektif karena kaidah hukum tidak dapat diberlakukan secara sosiologis dan masyarakat atau para UMKM yang masih belum paham tentang kebijakan pemerintah dalam hal pemberian KUR  mikro  yang  mempunyai  kesadaran  hukum  yang  sangat  rendah,  hal  ini  disebabkan  tingkat SDM  yang  rendah.  Hambatan  yang  dialami  oleh  BRI  Unit  Sleko  Cabang  Madiun  dalam melaksanakan kebijakan pemberian KUR mikro ialah hambatan teknis; hambatan non teknis dan hambatan yang berasal dari kondisi eksternal yang kurang menguntungkan. Berdasarkan  hasil  penelitian  diharapkan  kepada  pemerintah  hendaknya  membuat  aturan dari  suatu  jenis  kredit  yang  lebih  mudah  dipahami  dan  dilaksanakan  dengan  baik  oleh  nasabah debitur,  pihak  bank  dan  lembaga  penjamin  sehingga  tidak  menimbulkan  salah  pengertian,  bagi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Sleko Cabang Madiun pejabat pemrakarsa dan pejabat pemutus kredit yang berkaitan dengan pelaksanaan prosedur pemberian kredit KUR Mikro yang telah  sesuai  dengan  pedoman,  maka  sebaiknya  untuk  ditingkatkan  lagi  ketelitian  dalam menganalisis kelayakan calon debitur dengan benar-benar memperhatikan hasil wawancara serta mencocokkan  kelengkapan  dokumen  calon  debitur  sehingga  KUR  Mikro  tidak  terjadi  kredit macet,  bagi  pelaku  UMKM  dan  nasabah  atau  debitur  untuk  memberikan  keterangan  yang sebenar-benarnya  atas  usaha  yang  dijalankan,  menggunakan  secara  tepat  fasilitas  kredit  yang diberikan,  berusaha  keras  untuk  meningkatkan  usaha  baik  dari  segi  kualitas  maupun  kuantitas produk usahanya, mengembalikan kredit tepat pada waktunya dan  diharapkan kooperatif dalam memberikan informasi sehingga mempermudah pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Sleko Cabang Madiun dalam melakukan analisis kredit.
Penulis: Firmansyah Deckiyanto
Kode Jurnal: jphukumdd130718

Artikel Terkait :