UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR PERKARA 686K/PID.SUS/2007 A/N HI. AMIR PIOLA ISA)
ABSTRACT: Metode pendekatan
yang digunakan ialah Yuridis Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer,
sekunder dan tersier yang penulis peroleh akan dianalisis dengan menggunakan
teknik analisis interpretasi Sistematis, dengan menafsirkan dan menghubungkan
undang-undang yang terkait.Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh
jawaban, bahwa adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya
unsur-unsur perbuatan pidana yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya
akibat, sehingga sejak uang dikeluarkan pada tahun 2002 maka sejak itulah
Negara mengalami kerugian, dan keuangan Negara baru dipulihkan sejak uang
tersebut secara riil dikembalikan pada tahun 2004. Sedangkan terhadap
dissenting opinion, kurang tepat kiranya Dissenting Opininion tersebut, karena
unsur kerugian keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi berbeda dengan
Undang-undang BPK. Kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi
bersifat potensiil, sedangkan dalam kebijakan BPK mengacu pada perbuatan
materiil, maka walaupun kerugian terssebut dikembalikan kepada Negara dan
keuangan Negara telah dipulihkan namun tidak dapat menghapuskan tindak pidana
seperti yang tertera pada pasal 4 UU PTPK.
Penulis: Intan Yunasri Purwita
Kode Jurnal: jphukumdd140538