PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP UNSUR MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA PENGADAAN BARANG DAN JASA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARISSA NOMOR: PDS-02/MRS/06/2009)
ABSTRACT: Metode pendekatan
yang digunakan ialah Yuridis Normatif,dengan pendekatan perundang-undangan
(statute approach) danPendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer,
sekunder dantersier yang penulis peroleh akan dianalisis dengan menggunakan
teknikanalisis interpretasi Sistematis, dengan menafsirkan dan
menghubungkanundang-undang yang terkait.Dengan hasil penelitian penulis
memperoleh jawaban, bahwa unsurmelawan hukum pada pasal 2 Undang-undang nomor
31 tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah
diperbaharuidengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dalam pengertian
formilmaupun materiil, Namun setelah adanya putusan MK nomor : 003/PUUIV/2006
maka hanya pengertian perbutan melawan hukum dalampengertian formil saja. Sedangkan
dalam pertimbangan Hakim PengadilanNegeri telah melakukan kekeliruan dalam
penerapkan hukum pembuktiandalam menafsirkan unsur delik secara melawan hukum
denganmenyimpulkan tidak terbuktinya para terdakwa melakukan perbuatanmelawan
hukum, padahal berdasarkan fakta hukum dipersidangan telahdiperoleh alat bukti
bukti berupa keterangan ahli dan keterangan saksisaksiyang menunjukan adanya
perbuatan melawan hukum yang dilakukanoleh para terdakwa dalam melaporkan hasil
pengawasan tentangkemajuan fisik pekerjaan Proyek Pembangunan Rumah Sederhana
WargaKAT secara tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan/keadaan fisikyang
sebenarnya dilapangan.
Penulis: Toga Rizky Anugrah
Kode Jurnal: jphukumdd140539