REKONSTRUKSI SISTEM PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA BERBASIS PRINSIP GOOD VILLAGE GOVERNANCE
ABSTRACT: Setelah disahkannya
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kedudukan dan kewenangan desa didasarkan atas
prinsip otonomi yang mengarahkan pada bentuk kemandirian desa. Prinsip diatas
disebut dengan asas rekognisi dan subsidiaritas. Desa mendapatkan penghormatan
secara utuh oleh supra desa sebagai entitas hukum, yang diberikan kewenangan
untuk mengambil kebijakan dalam skala lokalitas. Tuntutan untuk mengembangkan
desa semakin sejahtera dengan diberikan kewenangan mengelola 10% (sepuluh
persen) dari jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peluang dan
tantangan tersebut harus dimaknai positif. Selain tantangan UU No. 6 Tahun 2014
tentang Desa yang cukup besar, yakni dihadapkan pada bayang-bayang korupsi,
desa juga diharapkan mampu mengelola kepemerintahan yang efektif dalam kerangka
pelayanan publik. Oleh karena itu, pentingnya sistem pengawasan pemerintahan
desa merupakan salah satu upaya membentuk tata kelola pemerintahan desa yang
baik (good village governance). Sehingga perlu untuk memperkuat sistem
pengawasan pemerintahan desa dengan merekonstruksi sistem pengawasannya yang
sudah ada saat ini, untuk kemudian digagas strategi atau konsep pengawalannya
ke depan
Penulis: Agung Honesta
Yuristyan Sayuti
Kode Jurnal: jphukumdd140540