LEGALITAS REKAYASA BALIK PROGRAM KOMPUTER DALAM RANGKA PEMBUATAN PROGRAM KEYGEN BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
ABSTRACT: Rekayasa balik
program komputer adalah metode yang dilakukan untuk memperoleh ide atau konsep
bekerjanya program komputer yang merupakan obyek yang dilindungi Hak Cipta.
Namun, hak Cipta tidak memberikan perlindungan kepada ide atau konsep. Metode
rekayasa balik dapat menemukan konsep perlindungan program komputer yang
kemudian digunakan untuk membuat program keygen untuk menjebol perlindungan
program komputer tersebut. Sehingga dipandang perlu untuk menganalisis
legalitas rekayasa balik program komputer khususnya yang dilakukan dalam rangka
pembuatan program keygen berdasarkan hukum positif di Indonesia.Berdasarkan hal
tersebut, skripsi ini mengangkat permasalahan: Bagaimana legalitas rekayasa
balik program komputer dalam rangka pembuatan program keygen berdasarkan hukum
positif di Indonesia? Penulisan bersifat yuridis normatif yaitu penelitian
hukum yang dilakukan berdasarkan norma dan kaidah dari peraturan
perundangan.Jawaban dari permasalahan tersebut adalah bahwa rekayasa balik yang
dilakukan dalam rangka pembuatan program keygen termasuk perbuatan yang
dilarang dalam pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikarenakan dapat dikatakan sebagai
akses ke dalam sistem komputer yang dilakukan untuk memperoleh informasi
elektronik berupa kode akses. Keygen yang dibuat setelah rekayasa balik
tersebut juga bukan ciptaan yang dilindungi dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta (UUHC), dan kepemilikan keygen tanpa hak juga merupakan
pelanggaran hukum dalam UU ITE.
Penulis: David Omri Sintong
Kode Jurnal: jphukumdd140537