IMPLEMENTASI PASAL 23 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 06 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BERKAITAN DENGAN MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN TUBAN
ABSTRACT: Di era globalisasi
saat ini pemerintah Kabupaten Tuban harus lebihmemperhatikan pemungutan dan
sanksi administrasi Retribusi Izin MendirikanBangunan, hal ini harus di
optimalkan supaya pendapatan asli daerah di KabupatenTuban semakin meningkat
dari tahun ke tahun. Penerapan retribusi izin mendirikanbangunan pada tiga
tahun terakhir berjalan tidak baik dan penerimaan selalu turundari tahun 2011
sampai 2013, ini di karenakan tidak stabilnya sektor industri setiaptahunnya,
hal ini bisa digantikan dengan potensi sektor Retribusi IMB Pemukimanyang belum
terpungut, dengan cara mengoptimalkan pemungutan dan sanksiadministrasi di
sektor Pemukiman supaya penerimaan Retribusi IMB semakin baikdan bisa menutupi
penerimaan di sektor industri. Adapun kendala yang di hadapipemerintah adalah
kurangnya kesadaran wajib retribusi dalam membayar retribusiizin mendirikan
bangunan, dan petugas kurang tegas dalam menerapkan sanksipada wajib retribusi.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tubandalam menyelesaikan
permasalahan retribusi izin mendirikan bangunan yaitumenumbuhkan kesadaran
wajib retribusi dengan cara memberikan informasisebanyak-banyaknya dan
sosialisasi ke masyarakat.Dengan penyuluhan ini diharapkan masyarakat mengerti
tentang hak dankewajibannya sebagai wajib retribusi.
Penulis: Putra Indra Satria
Kode Jurnal: jphukumdd140536