PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL TANPA LABEL EDAR (STUDI DI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI BALI)
ABSTRACT: Artikel ini membahas
tentang upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa label
edar yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan
Kepolisian Resor Buleleng, diambil dasar dalam pasal 10 Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran Minuman
Beralkohol yang mewajibkan setiap minuman beralkohol yang beredar harus
dicantumkan label edar. Akan tetapi di daerah Buleleng masih banyak pengusaha
yang belum melaksanakan pelabelan minuman beralkohol, terbukti dari banyaknya
jumlah kasus yang yang ditangani Polres Buleleng terhadap peredaran minuman
beralkohol, bahkan banyaknya peredaran minuman beralkohol ilegal telah
menimbulkan korban nyawa akibat minuman beralkohol oplosan. Artikel ini juga
membahas kendala yang dihadapi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi
Bali dan Polres Buleleng dalam penegakan hukum terhadap peredaran minuman
beralkohol tanpa label edar serta solusi yang dapat dilakukan.Metode penulisan
yang digunakan adalah yuridis kriminologis, jenis dan sumber data primer
diperoleh melalui penelitian lapangan, terjun langsung ke obyek penelitian
diantaranya adalah pengusaha minuman beralkohol, Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Bali, Kepolisian Resor Buleleng dan Satuan Polisi Pamong
Praja Buleleng dan data sekunder diambil dari bahan kepustakan, berupa
dokumen-dokumen, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berupa laporan, artikel,
internet, jurnal hukum dan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan.Dari
hasil penelitian diperoleh bentuk upaya yang dilakukan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan dengan melakukan pengendalian dengan pencetakan label edar dan
melakukan pengawasan dengan membentuk tim terpadu, kendala internal diakibatkan
oleh kuantitas anggota dinas yang minim, dan kendala eksternal akibat sulitnya
mendapat respon dari pengusaha. Upaya yang dilakukan Polres Buleleng dilakukan
secara preventif dengan sosialisasi ke masyarakat melalui lembaga pendidikan
maupun forum masyarakat, upaya represif dengan cara penindakan langsung melalui
razia dan pemusnahan minuman beralkohol. Kendala internal yang dihadapi Polres
Buleleng diakibatkan pengetahuan anggota yang minim dan kurangnya kordinasi
dengan Satpol PP, kendala eksternal diakibatkan kesadaran dan pengetahuan hukum
masyarakan yang masih minim.
Penulis: I Komang Yogi Triana
Putra
Kode Jurnal: jphukumdd140535