PENGATURAN PENYAMPINGAN PERKARA PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
ABSTRACT: Penelitian ini
bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam
sistem peradilan pidana di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan penutupan perkara pidana dalam
KitabUndang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini menggunakan
metodeyuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
(Statute Approach).Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh
penulis akan dianalisis denganmenggunakan teknik analisis interpretasi hukum,
yaitu: Content Analisis, yang dijadikanrujukan dalam menyelesaikan permasalahan
hukum yang menjadi obyek kajian. Dari hasilpenelitian dengan metode diatas,
penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang adabahwa pelaksanaan
penyampingan perkara sesuai asas oportunitas dalam Pasal 35 huruf
cUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
masihtergolong sempit hanya bisa dilaksanakan oleh Jaksa Agung selaku pimpinan
KepalaKejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menyampingkan perkara pidana,
dan penutupanperkara dapat dilaksanakan oleh semua Jaksa selaku penuntut
umum(JPU) tanpa adanyaproses demi kepentingan umum tetapi hanya bisa
dilaksanakan penutupan perkara demikepentingan hukum terkait permasalah yang
menyangkat masyarakat yang bersangkutandidalam perkara pidana.
Penulis: M. Herja
Kode Jurnal: jphukumdd140534