UJI MATERIIL PASAL 43 AYAT (1) UNDANG-UNDANG PERKAWINAN: IMPLIKASI TERHADAP SISTEM HUKUM KELUARGA DI INDONESIA
Abstaksi: Hj. Machicha Mochtar
mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuan Pasal 43 ayat (1)
Undang-Undang Perkawinan kepada Mahkamah Konstitusi. Atas permohonan uji
materiil tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1)
conditionally unconstitutional dan harus dibaca anak luar kawin mempunyai
hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki yang
berdasarkan ilmu pengetahuan dapat dibuktikan sebagai ayahnya, termasuk dengan keluarga ayahnya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang dibahas dalam artikel
ini yakni mengenai kedudukan anak luar kawin menurut KUHPerdata, Hukum Islam
dan Hukum Adat serta Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap
sistem hukum keluarga. Anak luar kawin menurut KUHPerdata hanya mempunyai
hubungan hukum dengan orang tua yang mengakuinya saja. Dalam KUHPerdata
terdapat lembaga pengesahan dan pengakuan anak luar kawin. Menurut Hukum Islam
dan Hukum adat, anak luar kawin hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan
keluarga ibu. Putusan Mahkamah Konstitusi membawa implikasi kedudukan anak luar
kawin menjadi sama dengan anak sah karena dapat mempunyai hubungan hukum dengan
ayahnya. Putusan tersebut bagai dua sisi mata uang karena disatu sisi
melindungi hak-hak anak khususnya anak luar kawin tetapi disisi lain terkesan
melemahkan fungsi dan keberadaan lembaga perkawinan.
Penulis: Rossy Novita
Khatulistiwa
Kode Jurnal: jphukumdd130733