PELAKSANAAN HUKUM WARIS BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA BERAGAMA ISLAM
ABSTRAKSI: Terdapat dua
peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu kehidupan, yaitu kelahiran dan
kematian. Peristiwa hukum yang pertama dapat terjadi apabila adanya suatu
perbuatan hukum yang berupa perkawinan. Perkawinan di Indonesia telah diatur
dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk mengatur
mengenai pewarisan, belum ada hukum yang berlaku secara nasional yang mengaturnya
seperti perkawinan dalam undang-undang tentang perkawinan. Untuk melaksanakan
pewarisan, dibutuhkanlah suatu hukum yang mengatur bagaimana pelaksanaan
pembagian harta warisan. Adapun peraturan yang mengatur, misalnya Kompilasi
Hukum Islam, di dalamnya mengatur ketentuan-ketentuan mewaris bagi penganut
agama Islam, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dalam buku II BAB ke dua belas
mengatur ketentuanketentuan mewaris bagi salah satunya golongan timur asing
”tionghoa” Dalam pelaksanaan hukum kewarisan terdapat dua bentuk pelaksanaan
hukum kewarisan tersebut: (1) bentuk pelaksanaan hukum kewarisan di luar
Pengadilan Agama dan (2) bentuk pelaksanaan hukum kewarisan di Pengadilan
Agama.
Penulis: Frederick F.
Gandasuli
Kode Jurnal: jphukumdd130732