PELAKSANAAN HUKUM WARIS BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA BERAGAMA ISLAM

ABSTRAKSI: Terdapat dua peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu kehidupan, yaitu kelahiran dan kematian. Peristiwa hukum yang pertama dapat terjadi apabila adanya suatu perbuatan hukum yang berupa perkawinan. Perkawinan di Indonesia telah diatur dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk mengatur mengenai pewarisan, belum ada hukum yang berlaku secara nasional yang mengaturnya seperti perkawinan dalam undang-undang tentang perkawinan. Untuk melaksanakan pewarisan, dibutuhkanlah suatu hukum yang mengatur bagaimana pelaksanaan pembagian harta warisan. Adapun peraturan yang mengatur, misalnya Kompilasi Hukum Islam, di dalamnya mengatur ketentuan-ketentuan mewaris bagi penganut agama Islam, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dalam buku II BAB ke dua belas mengatur ketentuanketentuan mewaris bagi salah satunya golongan timur asing ”tionghoa” Dalam pelaksanaan hukum kewarisan terdapat dua bentuk pelaksanaan hukum kewarisan tersebut: (1) bentuk pelaksanaan hukum kewarisan di luar Pengadilan Agama dan (2) bentuk pelaksanaan hukum kewarisan di Pengadilan Agama.
Kata kunci: pemahaman hukum waris, pilihan hukum dan pelaksanaan hukum waris
Penulis: Frederick F. Gandasuli
Kode Jurnal: jphukumdd130732

Artikel Terkait :