POLITIK HUKUM PEMBERIAN IZIN TINGGAL TERBATAS BAGI WNA YANG BEKERJA DAN ATAU MENIKAH DI INDONESIA
Abstrak: Lahirnya
undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian telah membawa dampak besar
dalam arah Politik Hukum Keimigrasian di Indonesia terutama tehadap hak dan
kewajiban orang asing di Indonesia baik yang bekerja sebagai tenaga ahli
ataupun yang menikah dengan WNI. Lahirnya undang-undang ini bukan tanpa
kendala, melainkan masih ada disharmonisasi dengan undang-undang
ketenagakerjaan. Politik hukum pemberian izin tinggal terbatas bagi WNA yang
bekerja di Indonesia adalah berdasarkan pada asas manfaat secara ekonomi yang
dijalankan berasarkan selective policy dengan mengedepankan perlindungan
terhadap tenaga kerja dalam negeri dan memberikan keuntungan atau manfaat
secara ekonomi dan ilmu pengetahuan dan teknologi ( IPTEK) kepada Negara.
Sedangkan Politik hukum pemberian izin tinggal terbatas terhadap WNA yang
menikah dengan WNI di Indonesia berdasarkan pada asas kesetaraan gender dan non
diskriminasi serta penghormatan terhadap Hak Asasi Warga negaranya.
Penulis: Charles Christian
Kode Jurnal: jphukumdd130731