PENEGAKAN HUKUM DALAM PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN KAYU TANPA IZIN DI WILAYAH POLRES BERAU
ABSTRAK: Peredaran kayu tanpa
dokumen sah (Illegal Loging) marak terjadi di wilayah Polres Berau karena
adanya kerjasama masyarakat setempat yang berperan dilapangan melakukan
penebangan dengan dalih bahwa mereka menebang kayu di lokasi ladang mereka
sendiri. Kemudian mereka jual para pembeli kayu lokal selaku penampung kayu.
Penampung kayu inilah kemudian mengolah kayu secara moulding. Sebenarnya
penegakan hukum terhadap illegal logging telah dilakukan sejak lahirnya
Undang-undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Kehutanan, namun ancaman
terhadap tindak pidana tersebut seperti menebang, memotong, mengambil dan
membawa kayu hasil hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dikenakan
pasal-pasal dalam KUHP tentang pencurian. Setelah berlakunya Undang-undang
Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan terhadap perbuatan memanfaatkan kayu
hasil hutan tanpa ijin pihak yang berwenang dikenakan pidana sebagaimana
tercantum dalam Pasal 50 jo. Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 yang
ancaman pidananya lebih berat dibandingkan dengan dikenai Pasal-pasal dalam
KUHP)
Penulis: Hendro Kusmayadi
Kode Jurnal: jphukumdd130730