KEDEWASAAN DALAM PERKAWINAN (MENYOAL BATAS USIA MINIMAL DALAM REGULASI PERKAWINAN DI INDONESIA)
Abstrak: Regulasi batas usia
minimal perkawinan adalah persoalan ijtihâdiyah yang memberikan ruang gerak
untuk menyesuaikan dengan kondisi di mana regulasi itu diterapkan. Di Indonesia,
regulasi tersebut belum pernah ditinjau ulang sejak diundangkannya tahun 1974.
Maka seiring dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, regulasi batas usia minimal
perkawinan dengan segala bentuk dispensasinya dalam UU Perkawinan niscaya untuk
dikaji ulang. Tulisan ini menyoal kembali batas usia minimal perkawinan dengan melakukan
pembacaan terhadap konsepsi fiqih dan membandingkannya dengan UU lain di
Indonesia dan juga regulasi di negara-negara Muslim lainnya. Meski Fiqih tidak menyebutnya
secara rigid numerik namun pernikahan di bawah umur jelas tidak sejalan dengan
prinsip dasar dan tujuan perkawinan untuk membangun keluarga berkualitas sakinah
mawaddah wa rahmah. Jikapun dibandingkan dengan regulasi negara-negara Muslim
lainnya, posisi Indonesia berada di level tengah (tidak terlalu rendah). Hanya saja,
batasan dispensasi usia pernikahan 16 tahun bagi perempuan bertentangan dengan UU Perlindungan
Anak. Maka, sebagai
langkah harmonisasi antar
UU juga pertimbangan kemaslahatan
perkawinan, batas usia minimal
perkawinan dinaikkan menjadi 18 tahun dan usia idealnya 21 tahun.
Penulis: Mufliha Wijayati
Kode Jurnal: jphukumdd130729