KEDEWASAAN DALAM PERKAWINAN (MENYOAL BATAS USIA MINIMAL DALAM REGULASI PERKAWINAN DI INDONESIA)

Abstrak: Regulasi batas usia minimal perkawinan adalah persoalan ijtihâdiyah yang memberikan ruang gerak untuk menyesuaikan dengan kondisi di mana regulasi itu diterapkan. Di Indonesia, regulasi tersebut belum pernah ditinjau ulang sejak diundangkannya tahun 1974. Maka seiring dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, regulasi batas usia minimal perkawinan dengan segala bentuk dispensasinya dalam UU Perkawinan niscaya untuk dikaji ulang. Tulisan ini menyoal kembali batas usia minimal perkawinan dengan melakukan pembacaan terhadap konsepsi fiqih dan membandingkannya dengan UU lain di Indonesia dan juga regulasi di negara-negara Muslim lainnya. Meski Fiqih tidak menyebutnya secara rigid numerik namun pernikahan di bawah umur jelas tidak sejalan dengan prinsip dasar dan tujuan perkawinan untuk membangun keluarga berkualitas sakinah mawaddah wa rahmah. Jikapun dibandingkan dengan regulasi negara-negara Muslim lainnya, posisi Indonesia berada di level tengah (tidak terlalu rendah). Hanya saja, batasan dispensasi usia pernikahan 16 tahun bagi perempuan bertentangan dengan UU  Perlindungan  Anak.  Maka,  sebagai  langkah  harmonisasi  antar  UU  juga pertimbangan kemaslahatan perkawinan,  batas usia minimal perkawinan dinaikkan menjadi 18 tahun dan usia idealnya 21 tahun.   
Kata kunci: Minimum usia perkawinan, Aqil baligh, Mumayyiz, Sakinah mawaddah warahmah
Penulis: Mufliha Wijayati
Kode Jurnal: jphukumdd130729

Artikel Terkait :