METODE IJTIHAD ISLAM LIBERAL (STUDI KRITIS TERHADAP IJTIHAD JARINGAN ISLAM LIBERAL/JIL)

Abstrak: Tulisan ini mencoba mengkritisi pemikiran para tokoh Jaringan Islam Liberal mengenai metode dan sumber hukum dalam ijtihad. Kajian ini dilatarbelakangi adanya pemikiran ijtihad  kalangan  Islam  liberal  tersebut  yang  berbeda  dan  bahkan  bertolak  belakang dengan pandangan mayoritas ulama yang selama ini diikuti oleh mayoritas umat Islam. Mereka  bermaksud  mereformasi  metodologi  ijtihad  klasik  yang  menurut  mereka problematis dari sudut ontologis-epistemologis tersebut. Reformasi ini dilakukan dengan merekonstruksi  kaidah-kaidahh  ushuliyah.  Pembahsan  dalam  tulisan  ini  berdasarkan kajian  pustaka  yang  bersifat  kualitatif.  Pendekatan  yang  digunakan  penulis  adalah pendekatan ushul fiqh. Berdasarkan kajian yang penulis lakukan dapat disimpulakan bahwa kalangan Islam liberal menjadikan akal dan logika publik sebagai ukuran untuk menentukan  kemashlahatan  dalam  pembentukan  hukum.  Rekonstruksi  metodologi tersebut sebagai upaya untuk menghasilkan produk pemikiran Islam, khususnya fikih  yang lebih solutif bagi problem-problem sosial dalam kehidupan masyarakat. Namun demikian,  ukuran kemashlahatan  dalam  konsep mereka terlalu  lentur  dan  cenderung mengabaikan nash.
Kata kunci: Ijtihad, Jaringan Islam Liberal, Mashlahat, Akal public
Penulis: Imam Mustofa
Kode Jurnal: jphukumdd130728

Artikel Terkait :