METODE IJTIHAD ISLAM LIBERAL (STUDI KRITIS TERHADAP IJTIHAD JARINGAN ISLAM LIBERAL/JIL)
Abstrak: Tulisan ini mencoba
mengkritisi pemikiran para tokoh Jaringan Islam Liberal mengenai metode dan
sumber hukum dalam ijtihad. Kajian ini dilatarbelakangi adanya pemikiran ijtihad kalangan
Islam liberal tersebut
yang berbeda dan
bahkan bertolak belakang dengan pandangan mayoritas ulama
yang selama ini diikuti oleh mayoritas umat Islam. Mereka bermaksud
mereformasi metodologi ijtihad
klasik yang menurut
mereka problematis dari sudut ontologis-epistemologis tersebut.
Reformasi ini dilakukan dengan merekonstruksi
kaidah-kaidahh ushuliyah. Pembahsan
dalam tulisan ini
berdasarkan kajian pustaka yang
bersifat kualitatif. Pendekatan
yang digunakan penulis
adalah pendekatan ushul fiqh. Berdasarkan kajian yang penulis lakukan
dapat disimpulakan bahwa kalangan Islam liberal menjadikan akal dan logika
publik sebagai ukuran untuk menentukan
kemashlahatan dalam pembentukan
hukum. Rekonstruksi metodologi tersebut sebagai upaya untuk
menghasilkan produk pemikiran Islam, khususnya fikih yang lebih solutif bagi problem-problem
sosial dalam kehidupan masyarakat. Namun demikian, ukuran kemashlahatan dalam
konsep mereka terlalu lentur dan
cenderung mengabaikan nash.
Penulis: Imam Mustofa
Kode Jurnal: jphukumdd130728