KEPEMILIKAN HARTA BAGI PEREMPUAN: STUDI PERSPEKTIF ULAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KELUARGA
Abstrak: Dalam Islam pada
prinsipnya tidak ada penyatuan harta dalam keluarga, antara suami isteri masing-masing
mempunyai hak memiliki,
mengelola dan menggunakan
harta miliknya secara bebas dan mandiri.
Saat terjadi perselisihan,
maka menjadi penting untuk
mengetahui bagaimana penyelesaian
sengketa hak kepemilikan
dalam keluarga menurut para ulama
dan pemikiran siapa yang lebih tepat dalam kontek kekinian dan ke Indonesiaan.Melalui pendekatan
kualilatif data hasil
kajian kitab-kitab fiqih dideskripsikan dan
dianalisis dengan memperhatikan
situasi dan kondisi
sosial keagamaan pada saat
dan di mana
pemikiran tersebut dilahirkan.
Data yang akan dihimpun
berupa konsep atau
pemikiran para ulama
berkaitan dengan penyelesaian sengketa harta
dalam keluarga. sumber
datanya adalah dokumentasi
dari karya-karya fuqaha yang
dideskripsikan secara kritis.
Hasil penelitian dari
beragam pemikiran mengenai
penyelesaian sengketa hak kepemilikan antara suami isteri, pemikiran Syâfi’î lebih
rasional dan realistis sejalan dengan
hak-hak perempuan yang sama dengan hak-hak
laki-laki, termasuk hak
kepemilikan, terutama dalam
kontek kekinian dan ke
Indonesiaan, di mana laki-laki dan perempuan sama-sama bekerja dalam berbagai
profesi sehingga sangat memungkin
laki-laki memiliki barang-barang
yang biasanya dimiliki oleh
perempuan dan sama
dengan perempuan yang
profesinya sebagai pengusaha, politisi, pengacara bisa memiliki
barang-barang yang biasanya dimiliki oleh laki-laki.
Penulis: A Jamil
Kode Jurnal: jphukumdd130727