KEPEMILIKAN HARTA BAGI PEREMPUAN: STUDI PERSPEKTIF ULAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KELUARGA

Abstrak: Dalam Islam pada prinsipnya tidak ada penyatuan harta dalam keluarga, antara suami isteri  masing-masing  mempunyai  hak  memiliki,  mengelola  dan  menggunakan  harta miliknya  secara  bebas  dan  mandiri.  Saat  terjadi  perselisihan,  maka  menjadi  penting untuk  mengetahui  bagaimana  penyelesaian  sengketa  hak  kepemilikan  dalam  keluarga menurut para ulama dan pemikiran siapa yang lebih tepat dalam kontek kekinian dan ke Indonesiaan.Melalui  pendekatan  kualilatif  data  hasil  kajian  kitab-kitab  fiqih dideskripsikan  dan  dianalisis  dengan  memperhatikan  situasi  dan  kondisi  sosial keagamaan  pada  saat  dan  di  mana  pemikiran  tersebut  dilahirkan.  Data  yang  akan dihimpun  berupa  konsep  atau  pemikiran  para  ulama  berkaitan  dengan  penyelesaian sengketa  harta  dalam  keluarga.  sumber  datanya  adalah    dokumentasi  dari  karya-karya fuqaha  yang  dideskripsikan  secara  kritis.  Hasil  penelitian  dari  beragam  pemikiran mengenai penyelesaian sengketa hak kepemilikan antara suami isteri, pemikiran Syâfi’î lebih rasional  dan realistis sejalan dengan hak-hak perempuan yang sama dengan hak-hak  laki-laki,  termasuk  hak  kepemilikan,  terutama  dalam  kontek  kekinian  dan  ke Indonesiaan, di mana laki-laki dan perempuan sama-sama bekerja dalam berbagai profesi sehingga  sangat  memungkin  laki-laki  memiliki  barang-barang  yang  biasanya  dimiliki oleh  perempuan  dan  sama  dengan  perempuan  yang  profesinya  sebagai  pengusaha, politisi, pengacara bisa memiliki barang-barang yang biasanya dimiliki oleh laki-laki.
Kata kunci: Harta Bersama, Sengketa, Hak Kepemilikan
Penulis: A Jamil
Kode Jurnal: jphukumdd130727

Artikel Terkait :