PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DALAM PEMILIHAN UMUM DPRD DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

ABSTRAK: Tindak pidana pemilihan umum adalah perbuatan melanggar hukum, yang telah diatur secara rinci mulai dari pasal 260 sampai dengan pasal 311 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang diundangkan pada tanggal 31 maret 2008 (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 51) dan pemeriksaannya dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat, serta ancaman pidananya bersifat kumulatif yakni penjatuhan 2 (dua) pidana pokok dalam satu perkara, yaitu pidana penjara dan juga pidana denda.
Kata kunci: penyelesaian, tindak pidana, pemilihan umum
Penulis: Jofri
Kode Jurnal: jphukumdd130726

Artikel Terkait :