PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DALAM PEMILIHAN UMUM DPRD DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK: Tindak pidana
pemilihan umum adalah perbuatan melanggar hukum, yang telah diatur secara rinci
mulai dari pasal 260 sampai dengan pasal 311 Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang diundangkan
pada tanggal 31 maret 2008 (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor
51) dan pemeriksaannya dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat, serta
ancaman pidananya bersifat kumulatif yakni penjatuhan 2 (dua) pidana pokok
dalam satu perkara, yaitu pidana penjara dan juga pidana denda.
Penulis: Jofri
Kode Jurnal: jphukumdd130726