KAJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF (Metode Pembaruan Hukum Wakaf di Indonesia)

Abstrak: Saat ini wakaf di Indonesia mengalami pergeseran sangat cepat ketika dihubungkan dengan konsep-konsep yang berlaku untuk hubungan masyarakat Indonesia dengan pemahaman hukum klasik Fiqih mazhab. Terutama, mayoritas Muslim dan penerapan hukum mengikuti madzhab Syafi’i. Perubahan dalam pemahaman dan pengembangan hukum wakaf di Indonesia adalah suatu keharusan yang tedapat banyak faktor di belakangnya. Karena itu sangat mendesak untuk mengetahui alasan atau legis rasio wakaf hukum reformasi. Oleh karena itu, makalah ini mencoba untuk mengungkap sisi pendek Wakaf reformasi hukum seperti yang diuraikan dalam UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, dan kemudian membahas metode yang digunakan sehingga pelaksanaan reformasi hukum wakaf. Reformasi hukum wakaf di Indonesia dapat dilihat dalam memahami definisi wakaf, jenis wakaf properti, perubahan dan transfer wakaf properti, serta berbagai peraturan administrasi dan organisasi yang mendukung konsep wakaf ini diarahkan untuk manfaat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Metode reformasi hukum wakaf di Indonesia sebagai terpapar dalam UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf menggunakan metode yang berbeda atau legis rasio latar belakang, seperti talfiq dan metode takhayyur, dan siyasah syar'iyyah. 
Kata kunci: Legislasi Wakaf, pembaruan, metode, al Khair, Aktiva tetap, Takhsīs alQadā
Penulis: Suchmadi 
Kode Jurnal: jphukumdd130725

Artikel Terkait :