KAJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF (Metode Pembaruan Hukum Wakaf di Indonesia)
Abstrak: Saat ini wakaf di
Indonesia mengalami pergeseran sangat cepat ketika dihubungkan dengan konsep-konsep
yang berlaku untuk hubungan masyarakat Indonesia dengan pemahaman hukum klasik
Fiqih mazhab. Terutama, mayoritas Muslim dan penerapan hukum mengikuti madzhab
Syafi’i. Perubahan dalam pemahaman dan pengembangan hukum wakaf di Indonesia
adalah suatu keharusan yang tedapat banyak faktor di belakangnya. Karena itu
sangat mendesak untuk mengetahui alasan atau legis rasio wakaf hukum reformasi.
Oleh karena itu, makalah ini mencoba untuk mengungkap sisi pendek Wakaf
reformasi hukum seperti yang diuraikan dalam UU Nomor 41 tahun 2004 tentang
Wakaf, dan kemudian membahas metode yang digunakan sehingga pelaksanaan reformasi
hukum wakaf. Reformasi hukum wakaf di Indonesia dapat dilihat dalam memahami
definisi wakaf, jenis wakaf properti, perubahan dan transfer wakaf properti, serta
berbagai peraturan administrasi dan organisasi yang mendukung konsep wakaf ini diarahkan
untuk manfaat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Metode reformasi hukum
wakaf di Indonesia sebagai terpapar dalam UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
menggunakan metode yang berbeda atau legis rasio latar belakang, seperti talfiq
dan metode takhayyur, dan siyasah syar'iyyah.
Penulis: Suchmadi
Kode Jurnal: jphukumdd130725