PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LESSEE DALAM PERJANJIAN BAKU SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Abstrak: Perkembangan Sewa
Guna Usaha (Leasing) di Indonesia sangat pesat karena sangat dibutuhkan oleh
masyarakat sebagai penunjang perekonomian dan perdagangan yang dalam
pelaksanaanya dibuat dalam bentuk perjanjian baku guna memenuhi transaksi
bisnis yang cepat dan efesien. Namun kondisi leasing yang demikian, tidak
didukung pula dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya secara
khusus, jelas dan rinci. Sehingga penyusunan klausula perjanjian leasing yang
dibuat dalam bentuk perjanjian baku oleh lessor hanya berorientasi pada
asas-asas perjanjian terutama asas kebebasan berkontrak yang justru sering
disalah artikan oleh lessor menjadi kebebasan yang tanpa batas untuk menekan
lessee. Klausula-klausula dalam perjanjian leasing yang dibuat oleh lessor sebagai
pihak yang kedudukan ekonominya lebih kuat, kadang hanya berorientasi pada
perlindungan kepentinganya semata sehingga sering bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, sebagaimana klausula pasal 10 dan pasal 11 perjanjian
pembiayaan konsumen yang dibuat oleh PT.Verena Multi Finance Tbk. Namun
demikian perjanjian yang dibuat tetap sah akan tetapi klausula yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan adalah batal demi hukum.
Kondisi lessee yang sering dan banyak dirugikan akibat perjanjian baku yang
dibuat oleh lessor tersebut memerlukan perlindungan hukum, namun demikian tidak
boleh perlindungan hukum yang diberikan kepada lessee justru akan melemahkan
atau mematikan usaha lessor.
Penulis: Suprawito
Kode Jurnal: jphukumdd130734