IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 2562/MENKES/PER/XII/2011 TERKAIT PELAKSANAAN JAMINAN PERSALINAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MELALUI BIDAN PRAKTIK MANDIRI (Studi di Kantor Dinas Kesehatan Kota Malang)

Abstrak: Permasalahan dalam pelaksanaan jaminan persalinan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama melalui bidan praktik mandiri yang selanjutnya disingkat (BPM) di Kota Malang, terjadi sebab banyak bidan yang memilih untuk tidak melaksanakan peraturan menteri kesehatan tersebut dengan konsisten. Karena biaya klaim yang dirasa kurang dan syarat administrasi pengajuan klaim yang dianggap berbelit – belit, hal tersebut disebabkan kebanyakan dari bidan jarang melakukan pencatatan pemeriksaan sesuai dengan standar KIA/KB dan standar kesehatan masyarakat. Adapun hambatan dari implementasi program jaminan persalinan yakni belum ada dukungan kongkrit dari Pemerintah Kota Malang, hal ini ditunjukan dengan belum adanya turunan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kota untuk memperkuat implementasi Jampersal di lapangan,  misalnya dengan menetapkan peraturan  walikota untuk menyelaraskan besaran tarif dengan peraturan daerah, membuat  petunjuk teknis turunan, serta membuat kesepakatan dengan para pihak terkait dalam penyelenggaraan Program Jampersal; Kurang aktifnya partisipasi BPM dalam melaksanakan program pemerintah ini. karena dari 120 orang BPM yang terdaftar surat ijin bidannya di Dinas Kesehatan Kota Malang, hanya  sebanyak 72 orang BPM terdaftar yang mengikuti program Jampersal; Serta adanya kesimpang siuran informasi mengenai Jampersal yang ada di masyarakat. Hal tersebut diakibatkan karena penyebaran informasi mengenai program ini yang tidak merata. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebut antara lain sudah sepatutnya pemerintah Kota Malang mengeluarkan aturan turunannya seperti Perwali atau PERDA Kota untuk menjamin pelaksanaan Jampersal di Kota Malang itu sendiri; Dinas Kesehatan mengedukasi dan memberikan arahan kepada para BPM terkait pelaksanaan Jampersal, meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada BPM yang melakukan pelayanan Jampersal sehingga pelaksanaan Jampersal dapat terlaksana berdasarkan perjanjian kerjasama dan petunjuk teknis Jampersal; Untuk mengatasi minimnya informasi mengenai  jampersal, pemerintah daerah dapat melakukan sosialisasi program. Dalam menyosialisasikan Jampersal agar dapat diakses maksimal oleh ibu, misalnya pemerintah daerah dapat menggerakkan kader posyandu dan petugas puskesmas.
Kata Kunci: Implementasi, Jampersal, Bidan Praktik Mandiri
Penulis: Sulistya Choirunnisa
Kode Jurnal: jphukumdd130735

Artikel Terkait :