IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 2562/MENKES/PER/XII/2011 TERKAIT PELAKSANAAN JAMINAN PERSALINAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MELALUI BIDAN PRAKTIK MANDIRI (Studi di Kantor Dinas Kesehatan Kota Malang)
Abstrak: Permasalahan dalam
pelaksanaan jaminan persalinan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama melalui
bidan praktik mandiri yang selanjutnya disingkat (BPM) di Kota Malang, terjadi
sebab banyak bidan yang memilih untuk tidak melaksanakan peraturan menteri
kesehatan tersebut dengan konsisten. Karena biaya klaim yang dirasa kurang dan
syarat administrasi pengajuan klaim yang dianggap berbelit – belit, hal tersebut
disebabkan kebanyakan dari bidan jarang melakukan pencatatan pemeriksaan sesuai
dengan standar KIA/KB dan standar kesehatan masyarakat. Adapun hambatan dari
implementasi program jaminan persalinan yakni belum ada dukungan kongkrit dari
Pemerintah Kota Malang, hal ini ditunjukan dengan belum adanya turunan
kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kota untuk memperkuat implementasi
Jampersal di lapangan, misalnya dengan
menetapkan peraturan walikota untuk
menyelaraskan besaran tarif dengan peraturan daerah, membuat petunjuk teknis turunan, serta membuat kesepakatan
dengan para pihak terkait dalam penyelenggaraan Program Jampersal; Kurang
aktifnya partisipasi BPM dalam melaksanakan program pemerintah ini. karena dari
120 orang BPM yang terdaftar surat ijin bidannya di Dinas Kesehatan Kota
Malang, hanya sebanyak 72 orang BPM
terdaftar yang mengikuti program Jampersal; Serta adanya kesimpang siuran
informasi mengenai Jampersal yang ada di masyarakat. Hal tersebut diakibatkan
karena penyebaran informasi mengenai program ini yang tidak merata. Upaya yang dilakukan
dalam mengatasi hambatan tersebut antara lain sudah sepatutnya pemerintah Kota
Malang mengeluarkan aturan turunannya seperti Perwali atau PERDA Kota untuk
menjamin pelaksanaan Jampersal di Kota Malang itu sendiri; Dinas Kesehatan
mengedukasi dan memberikan arahan kepada para BPM terkait pelaksanaan
Jampersal, meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada BPM yang melakukan
pelayanan Jampersal sehingga pelaksanaan Jampersal dapat terlaksana berdasarkan
perjanjian kerjasama dan petunjuk teknis Jampersal; Untuk mengatasi minimnya
informasi mengenai jampersal, pemerintah
daerah dapat melakukan sosialisasi program. Dalam menyosialisasikan Jampersal
agar dapat diakses maksimal oleh ibu, misalnya pemerintah daerah dapat
menggerakkan kader posyandu dan petugas puskesmas.
Penulis: Sulistya Choirunnisa
Kode Jurnal: jphukumdd130735