STATUS KEPEMILIKAN TANAH DRUWE DESA DI BALI

ABSTRACT: Tanah merupakan suatu yang amat penting dalam kehidupan manusia baik dilihat dari segi ekonomi, soaial, budaya bahkan setelah meninggalpun  manusia memerlukan tanah. Demikian pentingnya tanah dalam kehidupan manusia maka tanah sangat berpeluang untuk menimbulkan masalah bahkan tidak jarang menimbulkan sengketa.Desa di Bali ada dua yang itu desa keprebekelan/Kelurahan (dinas), sebagai unsur pemerintahan dibawah Kecamatan dan desa pakraman yang dulunya sebelum Perda Provinsi Bali Nomor 03 Tahun 2001 dirubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2003, disebut desa adat. Tanah druwe desa dalam Hukum pertanahan nasional mendapat pengakuan keberadaannya didalam UUPA sebagai tanah ulayat atau yang serupa dengan itu bahkan sebagai tanah druwe desa , namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963, desa pakraman bukan merupakan badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Oleh karenannya status kepemilikan dari tanah druwe desa menjadi mengambang.
Kata Kunci: Status kepemilikan tanah di Bali, Tanah druwe desa
Penulis: Dewa Ayu Oka Aspriani
Kode Jurnal: jphukumdd130736

Artikel Terkait :