STATUS KEPEMILIKAN TANAH DRUWE DESA DI BALI
ABSTRACT: Tanah merupakan
suatu yang amat penting dalam kehidupan manusia baik dilihat dari segi ekonomi,
soaial, budaya bahkan setelah meninggalpun
manusia memerlukan tanah. Demikian pentingnya tanah dalam kehidupan
manusia maka tanah sangat berpeluang untuk menimbulkan masalah bahkan tidak
jarang menimbulkan sengketa.Desa di Bali ada dua yang itu desa
keprebekelan/Kelurahan (dinas), sebagai unsur pemerintahan dibawah Kecamatan
dan desa pakraman yang dulunya sebelum Perda Provinsi Bali Nomor 03 Tahun 2001
dirubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2003, disebut desa adat. Tanah druwe desa
dalam Hukum pertanahan nasional mendapat pengakuan keberadaannya didalam UUPA
sebagai tanah ulayat atau yang serupa dengan itu bahkan sebagai tanah druwe
desa , namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963, desa
pakraman bukan merupakan badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.
Oleh karenannya status kepemilikan dari tanah druwe desa menjadi mengambang.
Penulis: Dewa Ayu Oka Aspriani
Kode Jurnal: jphukumdd130736