KAJIAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN BUILD OPERATE AND TRANSFER (BOT) UNTUK MELINDUNGI HAK MILIK ATAS TANAH DALAM RANGKA MENUNJANG SEKTOR PARIWISATA
Abstrak: Berkembangnya
pembangunan sektor pariwisata di Indonesia, Hal ini menyebabkan banyaknya
pemodal baik asing maupun pribumi untuk
berinvestasi di bidang pariwisata. Pembangunan sarana prasarana seperti
hotel, villa, apartemen dan restoran menyebabkan lahan-lahan pertanahan yang
semula dikuasai oleh masyarakat mulai berpindah tangan kepada para pemodal, ini
membuat masyarakat tidak memiliki lagi tanah-tanahnya di tempat – tempat yang
strategis. Maka dari itu diperlukan model perjanjian yang baru seperti perjanjian
Build operate and transfer agar masyarakat tidak kehilangan tanah hak milik
mereka. Dalam tiap-tiap tahap, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban
sesuai dengan yang diperjanjikan, dan biasanya bervariasi menurut sifat
bangunan komersial yang dibangun. Namun hal yang pasti, dalam tahap transfer
(penyerahan), pihak investor wajib menyerahkan kembali tanah beserta bangunan
komersial diatasnya kepada pemilik tanah. Kedudukan perjanjian BOT dalam sistem
hukum perjanjian 1 Mahasiswa Fakultas Hukum; Program Studi Magister
Kenotariatan 2 Pembimbing Pertama; Hukm Perdata 3 Pembimbing Kedua; Hukum Tata
Negara 2 Indonesia terletak pada bagian perjanjian tidak bernama, yaitu dalam
hal perjanjian campuran antara perjanjian bernama dan tidak bernama. Dalam praktik
perjanjian BOT juga sering menimbulkan problematika hukum yang cukup pelik.
Disatu sisi pemanfaatan instrumen hukum perdata ini penting artinya bagi para
pihak untuk menentukan kedudukannya dalam menyelesaikan masalah nya.
Penulis: I Gede Abdhi Prabawa
Kode Jurnal: jphukumdd130737