TUGAS DAN WEWENANG PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Abstrak: Tugas  dan  wewenang  Pusat  Pelaporan  dan  Analisis  Transaksi  Keuangan (PPATK)  terdapat di dalam  Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang No.  25 Tahun 2003  tentang  Tindak Pencucian Uang. Berdasarkan ketentuan tersebut, tugas dan wewenang  PPATK  tersebut  bertujuan untuk  mendeteksi terjadinya tindak pidana pencucian  uang,  dan  membantu  penegakan  hukum  yang  berkaitan  dengan pencucian  uang,  termasuk  tindak  pidana  asal  yang  melahirkannya  (predicate offences).  Namun,  Peranan  PPATK  akan  berjalan  secara  efektif  apabila  aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Bea dan Cukai, para regulator seperti Bank Indonesia, Departemen Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal  serta  Penyedia  Jasa  Keuangan,  industri  perbankan,  asuransi,  perusahaan pembiayaan,  dana  pensiun,  perusahaan  efek,  pengelola  reksadana,  media  massa, masyarakat  bekerjasama  secara  terorganisir  dan  terpadu  dalam  pemberantasan tindak  pencucian  uang  di  Indonesia.  Dengan  kewenangan  yang  dimilikinya, PPATK dapat mengejar hasil dari kejahatan, apabila hasil kejahatan tersebut dapat dikejar  dan  disita  maka  negara  dengan  sendirinya  akan  mengurangi  tindak kejahatan itu sendiri.
Kata kunci:  Pencucian uang, tindak pidana pencucian uang (money laundering), kejahatan  terorganisir,  dan  Pusat  Pelaporan  dan  Analisis  Transaksi  Keuangan (PPATK)
Penulis: Johari
Kode Jurnal: jphukumdd110269

Artikel Terkait :