TUGAS DAN WEWENANG PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstrak: Tugas dan
wewenang Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) terdapat di
dalam Pasal 26 dan Pasal 27
Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang
Tindak Pencucian Uang. Berdasarkan ketentuan tersebut, tugas dan wewenang PPATK
tersebut bertujuan untuk mendeteksi terjadinya tindak pidana pencucian uang,
dan membantu penegakan
hukum yang berkaitan
dengan pencucian uang, termasuk tindak
pidana asal yang
melahirkannya (predicate offences). Namun,
Peranan PPATK akan
berjalan secara efektif
apabila aparat penegak hukum
seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Bea dan Cukai, para regulator
seperti Bank Indonesia, Departemen Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal serta
Penyedia Jasa Keuangan,
industri perbankan, asuransi,
perusahaan pembiayaan, dana pensiun,
perusahaan efek, pengelola
reksadana, media massa, masyarakat bekerjasama
secara terorganisir dan
terpadu dalam pemberantasan tindak pencucian
uang di Indonesia.
Dengan kewenangan yang
dimilikinya, PPATK dapat mengejar hasil dari kejahatan, apabila hasil
kejahatan tersebut dapat dikejar
dan disita maka
negara dengan sendirinya
akan mengurangi tindak kejahatan itu sendiri.
Kata kunci: Pencucian uang, tindak pidana pencucian uang
(money laundering), kejahatan
terorganisir, dan Pusat
Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK)
Penulis: Johari
Kode Jurnal: jphukumdd110269