IMPLEMENTASI HAK EKONOMI SOSIAL DAN BUDAYA MASYARAKAT ADAT DALAM HUKUM HAM INTERNASIONAL DI INDONESIA

Abstrak: Komitmen  untuk  menghormati  dan  melindungi  hak-hak  masyarakat  adat (indigenous peoples) tidak dapat dilihat dari sudut pandang regional atau nasional semata.  Permasalahan  masyarakat  adat  saat  ini  telah  menjadi  perhatian  global sebagaimana terwujud dalam berbagai bentuk instrumen internasional baik berupa deklarasi,  konvensi,  kovenan,  maupun  standar  internasional  lainnya.  Demikian halnya dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya merupakan bagian yang esensial dari hukum internasional tentang HAM. Hak ini mendapatkan pengaturan secara khusus  dalam  International  Covenant  on  Economic  Social  and  Cultural  Rights (ICESCR).
Kata Kunci: Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Masyarakat adat
Penulis: Ikbal
Kode Jurnal: jphukumdd110268

Artikel Terkait :