IMPLEMENTASI HAK EKONOMI SOSIAL DAN BUDAYA MASYARAKAT ADAT DALAM HUKUM HAM INTERNASIONAL DI INDONESIA
Abstrak: Komitmen untuk
menghormati dan melindungi
hak-hak masyarakat adat (indigenous peoples) tidak dapat dilihat
dari sudut pandang regional atau nasional semata. Permasalahan
masyarakat adat saat
ini telah menjadi
perhatian global sebagaimana
terwujud dalam berbagai bentuk instrumen internasional baik berupa deklarasi, konvensi,
kovenan, maupun standar
internasional lainnya. Demikian halnya dengan hak ekonomi, sosial,
dan budaya merupakan bagian yang esensial dari hukum internasional tentang HAM.
Hak ini mendapatkan pengaturan secara khusus
dalam International Covenant
on Economic Social
and Cultural Rights (ICESCR).
Penulis: Ikbal
Kode Jurnal: jphukumdd110268