TREND ONTOLOGIS DAN EPISTEMOLOGIS KAJIAN HUKUM ISLAM
Abstrak: Sebagai bagian
dari studi Islam,
studi hukum Islam
pada awalnya bersifat normatif.
Dalam perkembangannya, beberapa ahli
hukum Islam memperluas
pola-pola kajian pada hukum
Islam nondoktrinal yang
lebih bersifat sosiologis. Belakangan
muncul kecenderungan baru
kajian hukum Islam yang mencoba mensintesiskan kajian
hukum Islam doktriner dan
nondoktriner. Di sisi
lain, secara ontologis, kajian
hukum Islam mengenal kajian pembidangan, seperti kajian
fiqh ahwâl al -syakhshiyyah, fiqh
ibâ dah, fiqh mu’âmalah, dan kajian geografis,
seperti kajian hukum
Islam lobal, kawasan, dan
lokal. Secara epistemologis
dan ontologis, model-model kajian
hukum Islam di
atas telah dilakukan oleh
mahasiswa Prodi Ahwâl
al-Syakhshiyyah STAIN
Pamekasan. Ini dibuktikan
oleh 33 kajian
skripsi mahasiswa yang merambah
pada model-model kajian tersebut. Lebih
dari itu, secara
sosiologis, penelitian inidisebut
sebagai penelitian lokalitas,
yakni penelitian yang mengambil lokus Madura.
Penulis: Mohammad Hefni
Kode Jurnal: jphukumdd130778