TANGGUNG GUGAT PRINSIPAL DALAM PERJANJIAN KEAGENAN LPG

Abstrak: Jasa keagenan adalah suatu entitas bisnis yang menjadi penghubung antara produsen dan kJasa keagenan adalah suatu entitas bisnis yang menjadi penghubung antara produsen dan konsumen yang diwujudkan dalam suatu perjanjian keagenan. Dalam praktiknya, perjanjian keagenan kerap dipersamakan dengan perjanjian distributor, padahal keduanya memiliki karakteristik yang berbeda, khususnya dalam hal tanggung gugat prinsipal.. Namun, dalam praktiknya justru kerap dijumpai inkonsistensi antara judul perjanjian dengan klasula-klausula yang ada di dalam perjanjian tersebut. Hal ini jelas merugikan masyarakat dan atau agen/ distributor yang hendak meminta pertanggungjawaban terhadap prinsipal. Perjanjian Keagenan LPG (Liquified Petroleum Gas) Antara PT. Pertamina (Persero) dan PT. Gala Prima secara yuridis merupakan perjanjian distributor sehingga tanggung gugat prinsipal dalam perjanjian tersebut hanya berlaku terhadap distributornya saja. Apabila konsumen hendak mengajukan gugatan, maka gugatannya diajukan kepada distributor, bukan kepada prinsipal.
Kata kunci: tanggung gugat, perjanjian keagenan, distributor, prinsipal
Penulis: Hajar
Kode Jurnal: jphukumdd130779

Artikel Terkait :