TANGGUNG GUGAT PRINSIPAL DALAM PERJANJIAN KEAGENAN LPG
Abstrak: Jasa keagenan adalah
suatu entitas bisnis yang menjadi penghubung antara produsen dan kJasa keagenan
adalah suatu entitas bisnis yang menjadi penghubung antara produsen dan
konsumen yang diwujudkan dalam suatu perjanjian keagenan. Dalam praktiknya,
perjanjian keagenan kerap dipersamakan dengan perjanjian distributor, padahal
keduanya memiliki karakteristik yang berbeda, khususnya dalam hal tanggung
gugat prinsipal.. Namun, dalam praktiknya justru kerap dijumpai inkonsistensi
antara judul perjanjian dengan klasula-klausula yang ada di dalam perjanjian
tersebut. Hal ini jelas merugikan masyarakat dan atau agen/ distributor yang
hendak meminta pertanggungjawaban terhadap prinsipal. Perjanjian Keagenan LPG (Liquified
Petroleum Gas) Antara PT. Pertamina (Persero) dan PT. Gala Prima secara yuridis
merupakan perjanjian distributor sehingga tanggung gugat prinsipal dalam
perjanjian tersebut hanya berlaku terhadap distributornya saja. Apabila
konsumen hendak mengajukan gugatan, maka gugatannya diajukan kepada
distributor, bukan kepada prinsipal.
Penulis: Hajar
Kode Jurnal: jphukumdd130779