PEMIKIRAN IBN HAZM TENTANG KEBERADAAN WALI NIKAH DALAM PERKAWINAN JANDA
Abstrak: Wali nikah merupakan
salah satu rukun dalam perkawinan. Begitu
pentingnya keberadaan wali nikah, kajian membahas tentang keberadaan
wali dalam suatu
perkawinan yang dilakukan oleh
janda (tsayyib), dalam perspektif Ibn Hazm. Kajian ini bersifat deskriptif analitis
artinya hasil penelitian ni
berusaha memberikan gambaran
secara menyeluruh, mendalam tentang
suatu keadaan atau gejala
yang diteliti, yaitu berusaha
memaparkan data secara
obyektif tentang wali nikah
bagi janda menurut
pemikiran Ibn Hazm kemudian
menganalisanya. Penelitian ini
merupakan penelitian pustaka (library
research) dengan menggunakan pendekatan sejarah sosial dan
pendekatan ushul fiqh. Dalam menganalisis data penyusun menggunakan metode
analisis isi (content analysis).
Hasil penelitian menunjukkan
bahwa dalam hal wali nikah
Ibn Hazm sependapat dengan jumhûrulamâ’,
kecuali Abû Hanîfah,
yang tidak membolehkan perempuan mewalikan
dirinya sendiri, tetapi
harus menyerahkannya kepada walinya,
yakni dari keturunan laki-laki (ashabah).
Jika tidak diizinkan,
maka yang menikahkan adalah
sulthân. Ibn Hazm
tidak membedakan antara gadis
dan janda dalam
hal kewajiban meminta
izin wali dalam suatu
pernikahan, bahwa jika
ingin menikah, gadis atau janda
harus dengan izin walinya.
Penulis: Ahmad Fauzi
Kode Jurnal: jphukumdd130780