PEMIKIRAN IBN HAZM TENTANG KEBERADAAN WALI NIKAH DALAM PERKAWINAN JANDA

Abstrak: Wali nikah merupakan salah satu rukun  dalam perkawinan. Begitu pentingnya keberadaan wali nikah, kajian membahas tentang  keberadaan  wali  dalam  suatu  perkawinan  yang dilakukan oleh janda  (tsayyib),  dalam perspektif Ibn  Hazm. Kajian ini bersifat deskriptif analitis artinya hasil penelitian ni  berusaha  memberikan  gambaran  secara  menyeluruh, mendalam  tentang  suatu  keadaan  atau gejala  yang  diteliti, yaitu  berusaha  memaparkan  data  secara  obyektif  tentang wali  nikah  bagi  janda  menurut  pemikiran  Ibn  Hazm kemudian  menganalisanya.  Penelitian  ini  merupakan penelitian  pustaka  (library  research)  dengan  menggunakan pendekatan sejarah sosial dan pendekatan ushul fiqh. Dalam menganalisis data penyusun menggunakan metode analisis isi  (content  analysis).  Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa dalam hal wali nikah  Ibn  Hazm sependapat dengan  jumhûrulamâ’,  kecuali   Abû  Hanîfah,  yang  tidak  membolehkan perempuan  mewalikan  dirinya  sendiri,  tetapi  harus menyerahkannya  kepada  walinya,  yakni  dari  keturunan laki-laki  (ashabah).  Jika  tidak  diizinkan,  maka  yang menikahkan  adalah  sulthân.  Ibn  Hazm  tidak  membedakan antara  gadis  dan  janda  dalam  hal  kewajiban  meminta  izin wali  dalam  suatu  pernikahan,  bahwa  jika  ingin  menikah, gadis atau janda harus dengan izin walinya.
Kata-kata Kunci: wali nikah, janda, sulthân, Ibn Hazm
Penulis: Ahmad Fauzi
Kode Jurnal: jphukumdd130780

Artikel Terkait :