PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA DAN PEMILIK LISENSI REKAMAN BERDASARKANUNDANGUNDANG TENTANG HAK CIPTA
Abstrak: Adapun mengenai
jenis-jenis dari hak kekayaan intelektual yang diatur dalam Agreement on Trade
Related Aspects of Intelectual Property Rights, Including Trade on Counterfeit
Goods (TRIPs) tersebut adalah Hak Cipta, Hak Paten, Merek, Indikasi Geografis,
Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Terhadap Varietas
Tanaman. Di mana bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang menjadi pembahasan
penulis dalam makalah ini adalah Hak Cipta. Hak Cipta ini adalah hak yang
eksklusif, hak yang diakui oleh dunia, diharuskan untuk dilindungi oleh
Undang-Undang akan tetapi pelangaran terhadap Hak Cipta tersebut terjadi dimana-mana.
Maraknya barang bajakan yang berbentuk DVD, VCD, AUDIO CD, CD/DVD Game dan Tape
Cassete yang beredar dipasaran, padahal Hak Cipta ini sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa Hak
Cipta adalah Hak Eksklusif Pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptannya atau memberi izin untuk itu.
Penulis: Prawitri Thalib
Kode Jurnal: jphukumdd130781