PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA DAN PEMILIK LISENSI REKAMAN BERDASARKANUNDANGUNDANG TENTANG HAK CIPTA

Abstrak: Adapun mengenai jenis-jenis dari hak kekayaan intelektual yang diatur dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights, Including Trade on Counterfeit Goods (TRIPs) tersebut adalah Hak Cipta, Hak Paten, Merek, Indikasi Geografis, Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Terhadap Varietas Tanaman. Di mana bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang menjadi pembahasan penulis dalam makalah ini adalah Hak Cipta. Hak Cipta ini adalah hak yang eksklusif, hak yang diakui oleh dunia, diharuskan untuk dilindungi oleh Undang-Undang akan tetapi pelangaran terhadap Hak Cipta tersebut terjadi dimana-mana. Maraknya barang bajakan yang berbentuk DVD, VCD, AUDIO CD, CD/DVD Game dan Tape Cassete yang beredar dipasaran, padahal Hak Cipta ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa Hak Cipta adalah Hak Eksklusif Pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptannya atau memberi izin untuk itu.
Kata kunci: hak cipta, hak ekslusif, pembajakan
Penulis: Prawitri Thalib
Kode Jurnal: jphukumdd130781

Artikel Terkait :