PERNIKAHAN LINTAS AGAMA DALAM PANDANGAN KAUM FUNDAMENTALIS
Abstrak: Ketentuan hukum
perkawinan antaragama telah dinyatakan secara
tegas dalam al-Qur`an.
Paling tidak ada tiga mainstream
pemikiran dalam masalah ini. Pertama mengharamkan secara
mutlak perkawinan beda
agama. Kedua, membolehkan dengan
syarat tertentu. Ketiga membolehkan tanpa
syarat. Ketiga pendapat
ini merupakan hasil interpretasi
terhadap QS. al-Mâ`idah (5): 5, QS. al-Baqarah (2): 22, dan QS. al-Mumtahanah (60): 10. Karenanya, kajian
ini diarahkan pada
bagaimana pandangan ulamâ’ fundamentalis
terhadap pernikahan lintas agama.
Dalam kajian ini,
penulis menggunakan metode kualitatif,
yaitu dengan cara
pengamatan,wawancara secara bebas
terhadap sumber-sumber yang telah
ditentukan, dan pemanfaatan
atau penelaahan dokumen. Lokasi
yang dipilih adalah Solo, karena kota
ini dipandang sebagai sarang
kaum fundamentalis. Sedangkan mengenai
respon yang diberikan
beberapa ulamâ`
fundamentalis di solo
terhadap persoalan ini, hampir
semua jawaban yang penulis dapatkan
sangatlah normatif. Karena bagi
mereka persoalan produk
hukum agama haruslah difahami
secara fundamental, karena keputusan Tuhan
yang ada dalam
al-Qur`an merupakan keputusan final
dalam persoalan apa
pun, kecuali jika belum secara jelas tertera.
Penulis: Tajul Arifin
Kode Jurnal: jphukumdd130782