PERNIKAHAN LINTAS AGAMA DALAM PANDANGAN KAUM FUNDAMENTALIS

Abstrak: Ketentuan  hukum  perkawinan  antaragama  telah dinyatakan  secara   tegas   dalam  al-Qur`an.  Paling  tidak ada tiga  mainstream  pemikiran dalam masalah ini. Pertama mengharamkan  secara  mutlak  perkawinan  beda  agama. Kedua,  membolehkan  dengan  syarat  tertentu.  Ketiga membolehkan  tanpa  syarat.  Ketiga  pendapat  ini merupakan  hasil interpretasi terhadap QS. al-Mâ`idah (5): 5, QS. al-Baqarah (2): 22,   dan QS. al-Mumtahanah (60): 10. Karenanya,  kajian  ini  diarahkan  pada  bagaimana pandangan  ulamâ’  fundamentalis  terhadap  pernikahan lintas  agama.  Dalam  kajian  ini,  penulis  menggunakan metode  kualitatif,  yaitu  dengan  cara  pengamatan,wawancara  secara  bebas  terhadap  sumber-sumber  yang telah  ditentukan,   dan  pemanfaatan  atau  penelaahan dokumen. Lokasi yang dipilih adalah Solo,  karena kota ini dipandang  sebagai  sarang  kaum  fundamentalis. Sedangkan  mengenai  respon  yang  diberikan  beberapa ulamâ`  fundamentalis  di  solo  terhadap  persoalan  ini, hampir  semua  jawaban yang penulis  dapatkan  sangatlah normatif.  Karena  bagi  mereka  persoalan  produk  hukum agama  haruslah  difahami  secara  fundamental,  karena keputusan  Tuhan  yang  ada  dalam  al-Qur`an  merupakan keputusan  final  dalam  persoalan  apa  pun,  kecuali  jika belum secara jelas tertera.
Kata-kata kunci: pernikahan, lintas agama, Ahl al- Kitâb, fundamentalis
Penulis: Tajul Arifin
Kode Jurnal: jphukumdd130782

Artikel Terkait :