MENGUJI KONSEP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI
Abstrak: Sebuah entitas, baik
hukum badan hukum atau non kesemuanya dibahas dalam garis tanggung jawab yang
sama yaitu kejahatan korporasi. Hal ini adalah hal yang pasti sekalipun, dalam beberapa
undang-undang selain dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP), baik
di ranah Pidana hukum maupun hukum Administrasi semuanya berkaitan dengan
sanksi pidana, perusahaan yang didefinisikan sebagai kumpulan orang-orang yang
terorganisir dan atau kekayaan, baik sebagai hukum atau bukan badan hukum.
definisi dalam hukum itu benar-benar berbeda dari para ahli hukum, khususnya
pidana hukum yang pada dasarnya mengidentifikasi perusahaan sebagai badan
hukum, namun hal yang sama tidak berlaku untuk orang-orang dari badan non
hukum. perbedaan tersebut dari badan hukum legal dan non akan membawa konsekuensi
hukum mereka sendiri, karena itu mereka tidak bisa dan tidak akan diperlakukan sama,
hal ini dikarenakan perbedaan bentuk pertanggung jawaban dari masing-masing
pihak yang berbeda.
Penulis: Adriano
Kode Jurnal: jphukumdd130783