MENGUJI KONSEP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI

Abstrak: Sebuah entitas, baik hukum badan hukum atau non kesemuanya dibahas dalam garis tanggung jawab yang sama yaitu kejahatan korporasi. Hal ini adalah hal yang pasti sekalipun, dalam beberapa undang-undang selain dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP), baik di ranah Pidana hukum maupun hukum Administrasi semuanya berkaitan dengan sanksi pidana, perusahaan yang didefinisikan sebagai kumpulan orang-orang yang terorganisir dan atau kekayaan, baik sebagai hukum atau bukan badan hukum. definisi dalam hukum itu benar-benar berbeda dari para ahli hukum, khususnya pidana hukum yang pada dasarnya mengidentifikasi perusahaan sebagai badan hukum, namun hal yang sama tidak berlaku untuk orang-orang dari badan non hukum. perbedaan tersebut dari badan hukum legal dan non akan membawa konsekuensi hukum mereka sendiri, karena itu mereka tidak bisa dan tidak akan diperlakukan sama, hal ini dikarenakan perbedaan bentuk pertanggung jawaban dari masing-masing pihak yang berbeda.
Kata kunci: tanggung jawab kejahatan korporasi, badan hukum, non badan hukum
Penulis: Adriano
Kode Jurnal: jphukumdd130783

Artikel Terkait :