AKSEPTABILITAS REGULASI KRIMINALISASI PELAKU KAWIN SIRRI MENURUT PEMUKA MASYARAKAT MADURA

Abstrak: Regulasi  tentang  perkawinan  sirri  dalam  RUU  HMPA direspon  dan  bahkan  diperdebatkan  sangat  serius  oleh beragam  kalangan,  termasuk  para  pemuka  masyarakat  di Madura.  Regulasi  yang  diperdebatkan  itu  adalah kriminalisasi  bagi  pelaku  perkawinan  sirri  dan akseptabilitasnya  dalam  konteks  kehidupan  sosial  dan keagamaan.  Sebagian  kelompok  di  antaranya  mendukung dan  sebagian  lainnya  menolak.  Dukungan  maupun penolakan  itu  sampai  pada  derajat  kontroversial,  karena masing- masing di antara dua kelompok itu saling bersikukuh pada  pembenaran  atas  argumentasi  dan  dalil-dalil  yang dikemukakannya.  Para  pendukung  menanggapinya  secara positif  sebagai  kemajuan  progresif  dalam  praksis pembangunan  hukum  sesuai  dengan  dinamika perkembangan  masyarakat.  Bagi  mereka  ekses  dari perkawinan  sirri  sangat  merugikan  bagi  pihak  isteri  secara hukum  maupun  sosial,  demikian  juga  bagi  anak  keturunan mereka.  Sebaliknya  bagi  kelompok  penentang  merespon sebagai  suatu  aturan  yang  mengada- ada,  melampaui  aturan hukum  yang  memayungi,  bahkan  mereduksi  norma  hukum perkawinan  yang  mereka  pahami  telah  diatur  secara komprehensif  dalam  hukum  agama.  Meskipun  demikian sebagian  besar  pemuka  masyarakat  Madura  setuju perkawinan  sirri  diregulasikan dalam  undang-undang  tanpa mengurangi  esensi  keabsahannya  menurut  ketentuan  ajaran dan  hukum  Islam.  Oleh  karena  itu,   adanya  pembaruan regulasi  yang  akan  mengriminalkan  pelakunya  baik  berupa pidana  denda  maupun  kurungan  perlu  diapresiasi  sebagai “sebuah  ikhtiar”  mengurangi  praktik  perkawinan  sirri  di masyarakat.
Kata-kata kunci: kriminalisasi, perkawinan sirri, Madura, RUU HMPA
Penulis: Siti Musawwamah
Kode Jurnal: jphukumdd130784

Artikel Terkait :