AKSEPTABILITAS REGULASI KRIMINALISASI PELAKU KAWIN SIRRI MENURUT PEMUKA MASYARAKAT MADURA
Abstrak: Regulasi tentang
perkawinan sirri dalam
RUU HMPA direspon dan
bahkan diperdebatkan sangat
serius oleh beragam kalangan,
termasuk para pemuka
masyarakat di Madura. Regulasi
yang diperdebatkan itu
adalah kriminalisasi bagi pelaku
perkawinan sirri dan akseptabilitasnya dalam
konteks kehidupan sosial
dan keagamaan. Sebagian kelompok
di antaranya mendukung dan
sebagian lainnya menolak.
Dukungan maupun penolakan itu
sampai pada derajat
kontroversial, karena masing-
masing di antara dua kelompok itu saling bersikukuh pada pembenaran
atas argumentasi dan
dalil-dalil yang dikemukakannya. Para
pendukung menanggapinya secara positif sebagai
kemajuan progresif dalam
praksis pembangunan hukum sesuai
dengan dinamika perkembangan masyarakat.
Bagi mereka ekses
dari perkawinan sirri sangat
merugikan bagi pihak
isteri secara hukum maupun
sosial, demikian juga
bagi anak keturunan mereka. Sebaliknya
bagi kelompok penentang
merespon sebagai suatu aturan
yang mengada- ada, melampaui
aturan hukum yang memayungi,
bahkan mereduksi norma
hukum perkawinan yang mereka
pahami telah diatur
secara komprehensif dalam hukum
agama. Meskipun demikian sebagian besar
pemuka masyarakat Madura
setuju perkawinan sirri diregulasikan dalam undang-undang
tanpa mengurangi esensi keabsahannya
menurut ketentuan ajaran dan
hukum Islam. Oleh
karena itu, adanya
pembaruan regulasi yang akan
mengriminalkan pelakunya baik
berupa pidana denda maupun
kurungan perlu diapresiasi
sebagai “sebuah ikhtiar” mengurangi
praktik perkawinan sirri
di masyarakat.
Penulis: Siti Musawwamah
Kode Jurnal: jphukumdd130784