PRINSIP-PRINSIP KONTRAK KONSTRUKSI INDONESIA

Abstrak: Penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi). Maka baik pengguna jasa maupun penyedia jasa harus memahami beberapa hal yang mendasar yaitu: Landasan Filosofis Hubungan Kontraktual Antara Pemberi Jasa Konstruksi dengan Penyedia Jasa Konstruksi dan Pengawas Jasa Konstruksi, Prinsip dan Norma Hukum Fase Pembentukan Kontrak Konstruksi, Prinsip dan Norma Hukum Fase Pelaksanaan Kontrak Konstruksi.
Kata kunci: penyelenggaraan jasa konstruksi, kontrak konstruksi di Indonesia
Penulis: Sugiarto Raharjo Japar
Kode Jurnal: jphukumdd130777

Artikel Terkait :