PRINSIP-PRINSIP KONTRAK KONSTRUKSI INDONESIA
Abstrak: Penyelenggaraan jasa
konstruksi harus memenuhi asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian,
keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan dan keselamatan demi kepentingan
masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang
Jasa Konstruksi). Maka baik pengguna jasa maupun penyedia jasa harus memahami beberapa
hal yang mendasar yaitu: Landasan Filosofis Hubungan Kontraktual Antara Pemberi
Jasa Konstruksi dengan Penyedia Jasa Konstruksi dan Pengawas Jasa Konstruksi,
Prinsip dan Norma Hukum Fase Pembentukan Kontrak Konstruksi, Prinsip dan Norma
Hukum Fase Pelaksanaan Kontrak Konstruksi.
Penulis: Sugiarto Raharjo
Japar
Kode Jurnal: jphukumdd130777