PELAKSANAAN PUTUSAN NAFKAH ISTRI PASCA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN

Abstrak: Pada  umumnya  dalam  perkara  cerai  talak  selain  memutus perkara  pokoknya,  pengadilan  agama  juga  mewajibkan untuk  membayar  nafkah  pada  istri  dan  anak.  Hal  ini ternyata  berbeda  dengan  penerapan  putusan,  karena pemenuhan kewajiban  suami tidak selamanya berjalan baik. Pada  sebagian  perkara  pasca  perceraian,  istri  tidak mendapatkan  nafkah  walaupun  hal  tersebut  sudah  diputus oleh pengadilan. Karenanya, ada 2 (dua) fokus dalam kajian ini, yakni bagaimana  pelaksanaan putusan nafkah istri pasca putusan  cerai  talak  di  Pengadilan  Agama  Pamekasan  dan bagaimana  penyelesaian  jika  nafkah  tidak  dilaksanakan. Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  pelaksanaan  nafkah istri  pasca  cerai  talak  di  Pengadilan  Agama  Pamekasan diakumulasi  dengan  tuntutan  lain,  misalnya  harta  bersama dan  perwalian  anak.  Sebagian  suami  membayar  nafkah sebelum melakukan ikrar talak. Majelis hakim akan menunda pelaksanaan  ikrar  talak  bagi  suami  yang  belum  membayar nafkah  kepada  istri  sampai  6  bulan.  Namun,  jika  dalam  6 bulan  tidak  dapat  direalisasikan,  maka  secara  yuridis pengadilan  agama  tidak  dapat  menghalangi  suami  untuk mengucapkan  ikrar  talak,  walaupun  belum  membayar nafkah kepada istri. 
Kata-kata Kunci: Nafkah istri, cerai talak, ikrar talak, pengadilan agama, eksekusi
Penulis:  Eka Susylawati, Moh. Masyhur Abadi, dan H. M. Latief Mahmud
Kode Jurnal: jphukumdd130776

Artikel Terkait :