PELAKSANAAN PUTUSAN NAFKAH ISTRI PASCA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN
Abstrak: Pada umumnya
dalam perkara cerai
talak selain memutus perkara pokoknya,
pengadilan agama juga
mewajibkan untuk membayar nafkah
pada istri dan
anak. Hal ini ternyata
berbeda dengan penerapan
putusan, karena pemenuhan
kewajiban suami tidak selamanya berjalan
baik. Pada sebagian perkara
pasca perceraian, istri tidak mendapatkan nafkah
walaupun hal tersebut
sudah diputus oleh pengadilan.
Karenanya, ada 2 (dua) fokus dalam kajian ini, yakni bagaimana pelaksanaan putusan nafkah istri pasca putusan cerai
talak di Pengadilan
Agama Pamekasan dan bagaimana
penyelesaian jika nafkah
tidak dilaksanakan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pelaksanaan
nafkah istri pasca cerai
talak di Pengadilan
Agama Pamekasan diakumulasi dengan
tuntutan lain, misalnya
harta bersama dan perwalian
anak. Sebagian suami
membayar nafkah sebelum melakukan
ikrar talak. Majelis hakim akan menunda pelaksanaan ikrar
talak bagi suami
yang belum membayar nafkah kepada
istri sampai 6
bulan. Namun, jika
dalam 6 bulan tidak
dapat direalisasikan, maka
secara yuridis pengadilan agama
tidak dapat menghalangi
suami untuk mengucapkan ikrar
talak, walaupun belum
membayar nafkah kepada istri.
Penulis: Eka Susylawati, Moh. Masyhur Abadi, dan H. M.
Latief Mahmud
Kode Jurnal: jphukumdd130776