TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KESEIMBANGAN KEDUDUKAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA MIKRO
ABSTRAK: Kredit yang diberikan
oleh bank perlu diamankan, tanpa adanya pengamanan bank sulit untuk mengelak
dari resiko yang timbul sebagai akibat dari tidak berprestasinya debitur. Oleh
karena itu bank mengikat debitur dalam perjanjian kredit usaha mikro sebagai
dasar hubungan hukum antara bank dan nasabah. Bentuk dan format dari perjanjian
kredit diserahkan sepenuhnya kepada bank yang bersangkutan. Sehingga
menimbulkan kesan bahwa dalam perjanjian
kredit usaha mikro telah terjadi ketidak seimbangan kedudukan diantara
para pihak. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan nuansa baru
karena undang-undang ini mengatur agar pelaku usaha tidak semena-mena dalam
mencantumkan klausula baku dalam
menawarkan barang dan jasa. Akan tetapi dari analisis bahan hukum primer berupa
perjanjian kredit usaha mikro, masih ditemukan klausul yang bertentangan atau
tidak sesuai dengan ketentuan pencantuman klausul baku yang diatur dalam Pasal
18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Hal tersebut
dikarenakan beberapa ketentuan dalam Pasal 18 tersebut dinilai memberatkan
pihak bank. Adapun tujuan dari dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui
apakah dalam perjanjian kredit usaha mikro yang dibuat oleh pihak bank telah
sesuai dengan asas keseimbangan sebagaimana tersirat dalam KUH Perdata dan
Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Dan untuk mengetahui bagaimana perjanjian kredit usaha mikro yang
memiliki kedudukan seimbang bagi para
pihak Metode penulisan menggunakan
penelitian yuridis normatif dan metode pendekatan menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute-approach) dan pendekatan analitis
(analytical-approach). Hasil yang diperoleh dari penelitian ini dapat
disimpulkan perjanjian kredit usaha mikro tidak memenuhi asas keseimbangan
sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang
Perlindungan Konsumen. Dan bentuk perjanjian kredit usaha mikro yang memiliki
kedudukan seimbang bagi para pihak adalah adalah perjanjian yang selain
melindungi hak dan kewajiban pihak bank, juga memperhatikan dan melindungi hak
dan kewajiban pihak nasabah debitur.
Penulis: Dhenandra Mahardika
Sukmana
Kode Jurnal: jphukumdd131072