INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP UNIT PELAYANAN INSTANSI PEMERINTAH (STUDI IMPLEMENTASI KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR KEP/25/M.PAN/2/2004 DI KANTOR KECAMATAN TULUNGAGUNG KABUPATEN TULUNGAGUNG)
ABSTRAK: Masalah yang dibahas
dalam skripsi ini adalah Indeks Kepuasaan Masyarakat Terhadap Unit Pelayanan
Instansi Pemerintah dalam Implementasi Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara No. KEP/25/M.PAN/2/2004 di Kantor Kecamatan Tulungagung
Kabupaten Tulungagung dan hambatan Implementasi Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara No.KEP/25/M.PAN/2/2004. Yang dilatar belakangi
adanya keluhan dari masyarakatbahwa pelayanan publik yang dilaksanakan oleh
aparatur pemerintah masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat
memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai masih adanya
berbagai keluhan dari masyarakat yang disampaikan melalui media massa sehingga
dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatatur pemerintah. Untuk
membahas ini peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologi, yang
didukung data primer dengan wawancara kepada Camat dan Sekcam Kantor Kecamatan
Tulungagung dan data sekunder yaitu studi dokumentasi di perpustakaan,dokumen,
penelusuran diinternet. Populasi saya adalah Kantor Kecamatan Tulungagung,
sampel saya Camat dan Sekcam Kantor Kecamatan Tulungagung. Teknik analisis saya
menggunkan deskriptif kualitatif yaitu prosedurpemecahan masalah dengan cara
memaparkan data kemudian menarik kesimpulan.Hambatan yang dihadapi oleh Kantor
Kecamatan Tulungagung dalam Implementasi Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara No. KEP/25/M.PAN/2/2004 adalah banyak aparatur yang tidak
memandang efisiensi waktu dan biaya, banyaknya sarana dan prasarana Kantor
Kecamatan Tulungagung yang kurang memadai, kurangnya inovatif daripetugas dalam
memberikan informasi yang dibutuhkan pelanggan.Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam
Implementasi Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.
KEP/25/M.PAN/2/2004 adalah memberikan pembinaan kepada aparatur penyelenggaraan
pelayanan publik untuk mengambil tindakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan
fungsi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, mengembangkan sistim
komunikasi dan informasi secara maksimal.Karena itu salah satu upaya untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik perlu dilakukan survey tentang indeks
kepuasan masyarakat (IKM) terhadap pelayanan yang ada di kecamatan khususnya
yang berada di Kantor Kecamatan Tulungagung. Penyusunan Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM) berpedoman pada Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan
Indeks Kepuasan Masyarakat ini selanjutnya akan dibandingkan dengan kinerja
aktualnya.
Penulis: Sucia Agustina
Kode Jurnal: jphukumdd131073