INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP UNIT PELAYANAN INSTANSI PEMERINTAH (STUDI IMPLEMENTASI KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR KEP/25/M.PAN/2/2004 DI KANTOR KECAMATAN TULUNGAGUNG KABUPATEN TULUNGAGUNG)

ABSTRAK: Masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah Indeks Kepuasaan Masyarakat Terhadap Unit Pelayanan Instansi Pemerintah dalam Implementasi Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/25/M.PAN/2/2004 di Kantor Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung dan hambatan Implementasi Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.KEP/25/M.PAN/2/2004. Yang dilatar belakangi adanya keluhan dari masyarakatbahwa pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai masih adanya berbagai keluhan dari masyarakat yang disampaikan melalui media massa sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatatur pemerintah. Untuk membahas ini peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologi, yang didukung data primer dengan wawancara kepada Camat dan Sekcam Kantor Kecamatan Tulungagung dan data sekunder yaitu studi dokumentasi di perpustakaan,dokumen, penelusuran diinternet. Populasi saya adalah Kantor Kecamatan Tulungagung, sampel saya Camat dan Sekcam Kantor Kecamatan Tulungagung. Teknik analisis saya menggunkan deskriptif kualitatif yaitu prosedurpemecahan masalah dengan cara memaparkan data kemudian menarik kesimpulan.Hambatan yang dihadapi oleh Kantor Kecamatan Tulungagung dalam Implementasi Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/25/M.PAN/2/2004 adalah banyak aparatur yang tidak memandang efisiensi waktu dan biaya, banyaknya sarana dan prasarana Kantor Kecamatan Tulungagung yang kurang memadai, kurangnya inovatif daripetugas dalam memberikan informasi yang dibutuhkan pelanggan.Upaya yang  dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam Implementasi Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/25/M.PAN/2/2004 adalah memberikan pembinaan kepada aparatur penyelenggaraan pelayanan publik untuk mengambil tindakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, mengembangkan sistim komunikasi dan informasi secara maksimal.Karena itu salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik perlu dilakukan survey tentang indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap pelayanan yang ada di kecamatan khususnya yang berada di Kantor Kecamatan Tulungagung. Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) berpedoman pada Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat ini selanjutnya akan dibandingkan dengan kinerja aktualnya.
Kata kunci: Implementasi, Keputusan Menteri, Indeks Kepuasan Masyarakat, Instansi Pemerintah
Penulis: Sucia Agustina
Kode Jurnal: jphukumdd131073

Artikel Terkait :