PENYELESAIAN KLAIM BAGI PEMEGANG POLIS ASURANSI KENDARAAN RODA EMPAT (STUDI DI PT. ASURANSI RAMA SATRIA WIBAWA CABANG MALANG)
ABSTRAK: Penyelesaian klaim
bagi pemegang polis asuransi kendaraan roda empat di PT. Asuransi Rama Satria
Wibawa Cabang Malang yaitu dengan cara membayar
klaim yang diajukan oleh tertanggung sesuai dengan prosedur yang
telah ditentukan oleh PT. Asuransi Rama
Satria Wibawa, karena tidak semua klaim akan memperoleh ganti kerugian. Ganti
kerugian tersebut berupa perbaikan dibengkel, pembayaran uang tunai, serta
penggantian suku cadang atau kendaraan
sesuai dengan merk, tipe, model, dan tahun yang sama sesuai dengan isi polis.
Hambatan dan upaya PT. Asuransi Rama Satria Wibawa Cabang Malang dalam menyelesaikan klaim bagi
pemegang polis kendaraan roda empat, sebenarnya pihak asuransi tidak ingin mempersulit
dan memperlambat pembayaran ganti
kerugian, jika semua persyaratan yang diajukan dipenuhi oleh tertanggung, bila
terjadi keterlambatan dalam pembayaran
klaim yang telah diajukan oleh tertanggung berarti adanya kesalahan yang dilakukan oleh tertanggung
terkait dengan isi polis serta ketidak
lengkapan dokumen pengajuan klaim. Upaya yang ditempuh oleh PT. Asuransi Rama
Satria Wibawa memberikan ganti kerugian sesuai dengan nilai yang
dipertanggungkan.
Penulis: Lutvia Anis W B
Kode Jurnal: jphukumdd131074