KAJIAN YURIDIS PENGGUGURAN KANDUNGAN (ABORTUS) DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA TERKAIT DENGAN PERLINDUNGAN HAK-HAK KORBAN PERKOSAAN
ABSTRAK: Penulisan skripsi ini
membahas mengenai kajian yuridis pengguguran kandungan (abortus) dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait dengan perlindungan hak-hak
korban perkosaan. Hal ini dilatarbelakangi adanya pengguguran kandungan
(abortus) yang dilakukan wanita yang menjadi korban pemerkosaan yang seharusnya
dilindungi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. KUHPidana
yang mana melarang semua tindak pidana pengguguran kandungan dipidana tanpa
alasan tetapi kini telah diatur dalam Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan yang mana pengguguran kandungan akibat pemerkosaan dilegalkan.
Perlindungan hak-hak korban perkosaan dalam peraturan perundangan-undangan di
Indonesia diatur secara umum dalam KUHAP dan diatur dalam Undang-Undang No.13
Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan yang mana memberikan perlindungan fisik, psikis dan
hukum.
Penulis: Dhian Ertanto
Kode Jurnal: jphukumdd131071