TINJAUAN YURIDIS TENTANG URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN
ABSTRAK: Tindak pidana berarti
suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. Akhir-akhir ini
sering terjadi tindak pidana mengenai kekerasan seksual terhadap anak.
Kekerasan terhadap anak didalam tindak pidana sering kali terjadi, oleh karena
itu perlindungan korban tindak pidana dalam proses penyelesaian perkara pidana
sangat penting bagi korban, keluarganya dan penanggulangan kejahatan. Oleh
karena itu pemerintah ataupun lembaga hukum lainnya haruslah benar-benar
didalam penegakan berbagai masalah tindak pidana, karena anak adalah masa depan
bangsa, dan peran serta masyarakat didalam mendukung para korban mendapatkan
perlindungan. Permasalahan dan tujuan penelitian dalam skripsi ini ini adalah
mengidentifikasi dan menganalisa ide dasar perlunya perlindungan hukum terhadap
anak yang menjadi korban tindak pidana serta mengetahui dan menganalisa bentuk
perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Metode pendekatan
yang digunakan yaitu statue approach dan compatitive approach. Jenis dan sumber
bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer yaitu berupa
perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu berupa pustaka dibidang ilmu
hukum dan artikel ilmiah baik dari koran maupun internet. Teknik pengumpulan
bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan akses internet. Teknik
analisa bahan hukum yaitu menggunakan metode content analysis dan definisi
konseptual yang digunakan yaitu perlindungan hukum, anak, korban, anak sebagai
korban, tindak pidana dan perkosaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ide dasar perlunya perlindungan hukum
terhadap anak sebagai korban tindak pidana yaitu karena: (a) Anak masih
memerlukan bimbingan orang tua; (b) Anak memiliki fisik yang lemah; (c) Anak
memiliki kondisi yang masih labil; (c) Anak belum bisa memilih mana yang baik
dan yang buruk; (d) Anak memiliki usia yang belum dewasa; (e) Anak perempuan
lebih sering menjadi korban; (f) Anak memerlukan pendidikan dan sekolah; (h)
Anak memiliki pergaulan; (i) Anak masih mampu dipengaruhi mass media. Sedangkan
bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban yaitu: (a)
upaya rehabilitasi yang dilakukan di dalam suatu lembaga maupun di luar
lembaga; (b) upaya perlindungan pada identitas korban dari publik; (c) upaya
memberikan jaminan keselamatan kepada saksi korban yaitu anak dan saksi ahli;
(d) pemberian aksebilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan
perkaranya.
Penulis: Vina Kartikasari
Kode Jurnal: jphukumdd130944