PELAKSANAAN HAK MEMPEROLEH PENDIDIKAN BAGI ANAK PIDANA (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BLITAR DAN LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK JAWA TIMUR)

Abstrak: Banyaknya anak yang menjadi narapida, membuat perlindungannya harus dilakukan secara maksimal, khususnya dalam hal hak memperoleh pendidikan. Pada pelaksanaan hak anak memperoleh pendidikan di Lembaga pemsyarakatan anak Kelas II A kota blitar, anak telah memperoleh pendidikan yang cukup. Tidak hanya pendidikan formal dari tingkat SD sampai SMA saja melainkan pendidikan informal juga. Pendidikan informal ini berupa pendidikan kerohanian dan pendidikan keterampilan. Terkait dengan hambatan dalam pemenuhan hak untuk memperoleh pendidikan bagi anak pidana terdapat dua hambatan yaitu hambatan internal dan eksternal. Hambatan internal ini adalah kurangnya motivasi dari anak pidana untuk belajar, sedangkan hambatan eksternal terkait dengan kurangnya perhatian dari pemerintah pusat. Kurang perhatian yang dimaksud adalah kurangnya dana yang diberikan kepada lapas untuk menjalankan tugasnya, sehingga mengakibatkan kurangmaksimalnya kinerja dari Lapas tersebut dalm pemenuhan hak tersebut.
Kata kunci: Anak Pidana, Hak atas Pendidikan
Penulis: Sabastian Akwila Sihombing Nababan
Kode Jurnal: jphukumdd130945

Artikel Terkait :