PELAKSANAAN HAK MEMPEROLEH PENDIDIKAN BAGI ANAK PIDANA (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BLITAR DAN LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK JAWA TIMUR)
Abstrak: Banyaknya anak yang
menjadi narapida, membuat perlindungannya harus dilakukan secara maksimal,
khususnya dalam hal hak memperoleh pendidikan. Pada pelaksanaan hak anak
memperoleh pendidikan di Lembaga pemsyarakatan anak Kelas II A kota blitar,
anak telah memperoleh pendidikan yang cukup. Tidak hanya pendidikan formal dari
tingkat SD sampai SMA saja melainkan pendidikan informal juga. Pendidikan
informal ini berupa pendidikan kerohanian dan pendidikan keterampilan. Terkait
dengan hambatan dalam pemenuhan hak untuk memperoleh pendidikan bagi anak
pidana terdapat dua hambatan yaitu hambatan internal dan eksternal. Hambatan
internal ini adalah kurangnya motivasi dari anak pidana untuk belajar,
sedangkan hambatan eksternal terkait dengan kurangnya perhatian dari pemerintah
pusat. Kurang perhatian yang dimaksud adalah kurangnya dana yang diberikan
kepada lapas untuk menjalankan tugasnya, sehingga mengakibatkan kurangmaksimalnya
kinerja dari Lapas tersebut dalm pemenuhan hak tersebut.
Penulis: Sabastian Akwila
Sihombing Nababan
Kode Jurnal: jphukumdd130945