PELAKSANAAN PENGAWASAN HAK KONSUMEN ATAS INFORMASI DAN KEAMANAN DALAM MENGKONSUMSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (STUDI DI DINAS KESEHATAN KOTA MALANG)
Abtraksi: Skripsi ini membahas
tentang pelaksanaan pengawasan hak konsumen atas informasi dan keamanan dalam
mengkonsumsi pangan industri rumah tangga oleh Dinas Kesehatan Kota Malang. Hal
tersebut dilatar belakangi oleh adanya pangan industri rumah tangga yang
mengandung bahan kimia berbahaya seperti pewarna tekstil Rhodamin B, methanil
yellow, formalin, saccharin, benzoate maupun pangan yang sudah kadaluarsa yang
beredar di masyarakat Kota Malang. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana
pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Dinkes terhadap hak konsumen atas
informasi dan keamanan dalam mengkonsumsi pangan industri rumah tangga, faktor
penghambat yang dialami dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi faktor
penghambat tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan
metode pendekatan yuridis sosiologis.
Hasil analisis yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa pelaksanaan
pengawasan berbentuk pengawasan melalui operasi pasar, uji sampel pangan maupun
sertifikasi PIRT dan pengawasan khusus bekerjasama dengan Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan Kota Malang. Kendala yang dialami adalah pelaku usaha tidak
mengetahui kewajibannya berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen,
konsumen tidak mengetahui haknya berdasarkan undang-undang perlindungan
konsumen serta terbatasnya anggaran dan sarana operasional dari Dinas Kesehatan
Kota Malang.
Upaya untuk mengatasi faktor penghambat tersebut adalah penyuluhan
terhadap pelaku usaha yang belum mendapatkan sertifikasi, operasi/razia
terhadap pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melakukan
penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak atas informasi dan keamanan pangan,
melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk cermat dan kritis dalam memilih
pangan industri rumah tangga, menyusun anggaran yang sesuai dengan kebutuhan
Dinas Kesehatan Kota Malang, serta lebih efisien dan efektif dalam menggunakan
anggaran dana tersebut.
Saran dari penulis agar Dinas Kesehatan Kota Malang melakukan pengawasan
secara intensif, bagi konsumen untuk lebih cermat dalam membeli pangan industri
rumah tangga, bagi pelaku usaha untuk memprioritaskan konsumen tanpa
mengedepankan keuntungan saja.
Penulis: Asri Wahyu Thahara
Kode Jurnal: jphukumdd130943