ANALISIS NORMATIF PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BAJAWA PROVINSI NTT NOMOR.32/PID.B/2002 TENTANG PENODAAN AGAMA
ABSTRACT: Indonesia adalah
bangsa yang mejemuk, hal ini disebabkan oleh karena bangsa Indonesia terdiri
dari berbagai macam suku bangsa, ras, dan bahasa daerah, serta berbagai
keyakinan kepercayaan yang ada dan hidup damai berdampingan di Indonesia bahkan
sebelum berdirinya Republik Indonesia. Sejak era reformasi mulai maraknya
muncul kasus-kasus penyimpangan di masyarakat, salah satunya adalah mulai
maraknya tindak pidana penodaan agama dalam berbagai bentuk, seperti munculnya
penyimpangan-penyimpangan dalam kehidupan beragama dalam masyarakat yang
bertentangan dengan ajaran-ajaran dan hukum agama yang telah ada. Hal-hal
tersebut dapat merongrong sendi-sendi kehidupan beragama masyarakat yang telah
ada.
Dalam perkara ini terdakwa di dakwaan dengan dua tuntutan yang pertama
melanggar pasal IV ayat 1 UU no.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan
dakwaan kedua melanggar Pasal 156 huruf a KUHP, setelah menjalani proses
persidangan hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.
Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagamaimana hasil persidangan
dari kasus no.32/pid.b/2002/Pn.Bajawatentang tindak pidana penodaan agama
dengan cara menganalisis unsur-unsur dakwaan pasal 156 hurufa KUHP apakah telah
terbukti dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang di rugikan.
Penulis: Ibbat Khaliqah
Sapulangga
Kode Jurnal: jphukumdd130942