ANALISIS NORMATIF PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BAJAWA PROVINSI NTT NOMOR.32/PID.B/2002 TENTANG PENODAAN AGAMA

ABSTRACT: Indonesia adalah bangsa yang mejemuk, hal ini disebabkan oleh karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, ras, dan bahasa daerah, serta berbagai keyakinan kepercayaan yang ada dan hidup damai berdampingan di Indonesia bahkan sebelum berdirinya Republik Indonesia. Sejak era reformasi mulai maraknya muncul kasus-kasus penyimpangan di masyarakat, salah satunya adalah mulai maraknya tindak pidana penodaan agama dalam berbagai bentuk, seperti munculnya penyimpangan-penyimpangan dalam kehidupan beragama dalam masyarakat yang bertentangan dengan ajaran-ajaran dan hukum agama yang telah ada. Hal-hal tersebut dapat merongrong sendi-sendi kehidupan beragama masyarakat yang telah ada.
Dalam perkara ini terdakwa di dakwaan dengan dua tuntutan yang pertama melanggar pasal IV ayat 1 UU no.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan dakwaan kedua melanggar Pasal 156 huruf a KUHP, setelah menjalani proses persidangan hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.
Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagamaimana hasil persidangan dari kasus no.32/pid.b/2002/Pn.Bajawatentang tindak pidana penodaan agama dengan cara menganalisis unsur-unsur dakwaan pasal 156 hurufa KUHP apakah telah terbukti dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang di rugikan.
Kata kunci: Penodaan agama,Pasal 156 huruf a KUHP
Penulis: Ibbat Khaliqah Sapulangga
Kode Jurnal: jphukumdd130942

Artikel Terkait :